Pertanyaan:
Assalamualaikum
Ustadz, orang tua kami sudah meninggal, dalam wasiat tersebut bapak saya meminta mensedekahkan rumahnya untuk rumah tahfidz. Namun kakak tertua saya tidak setuju karena ingin mendapatkan sebagiannya. Yang saya tanyakan apa sedekah warisan itu harus ada persetujuan ahli waris?
-Prasetyo
Jawab:
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Sayyidina Rasulillah, amma ba’du: Apakah sedekah warisan itu harus atas persetujuan ahli waris? Untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan ini, harus dijelaskan dan ditegaskan terlebih dahulu apa yang dimaksudkan dengan istilah sedekah warisan itu? Karena dalam hal ini terdapat dua kemungkinan makna dan maksudnya.
Baca lebih lanjut