Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr.Wb.
Saya mempunyai permasalahan dengan sirkulasi keuangan yang sampai saat menurut saya ini masih meragukan mengenai dasar hukumnya. adapun permasalahan tsb sbb.
Keluarga kami mempunyai usaha dibidang jual beli padi yaitu prosesnya pada waktu bulan juni-juli kami beli padi dari petani dan padi tersebut kami stock selanjutnya biasanya kami jual pada bulan februari. Pada tengat waktu antara juli-feb ada teman / suadara untuk pinjam uang dan karena yang ada adalah padi maka kami pinjami padi (misal 1 ton ) dan langsung di jual di tengkulak dan yang menjualkan saya waktu itu seharga 1500 000 pada waktu si peminjam mengembalikan dia mau mengembalikan dalam bentuk uang senilai 1 500 000. karena saya merasa tidak meminjamkan uang maka saya suruh dia mengembalikan dalam bentuk padi . karena orang tsb bukan petani maka pengembalian uangnya dikruskan dengan harga padi pada waktu itu dan kebetulan seharga Rp. 2 000 000,-/1 ton.
Yang saya ingin tanyakan bagaimana hukumnya uang Rp. 500 000 sisa pinjaman tsb. ? karena biasanya kalau pada waktu pengembalian pinjaman apabila harga padi turun saya juga ingin pengembaliannya dikruskan harga padi juga (ikut turun).
Demikian terima kasih
– Imam
Jawab:
Alhamdulillah, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillah, amma ba’du:
Di dalam permasalahan yang Anda ajukan di atas terdapat minimal dua macam kemungkinan pelanggaran sebagai berikut:
Baca lebih lanjut