Category Archives: Janji – Nadzar – Hutang

Riba Pinjaman Padi

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr.Wb.

Saya mempunyai permasalahan dengan sirkulasi keuangan yang sampai saat menurut saya ini masih meragukan mengenai dasar hukumnya. adapun permasalahan tsb sbb.

Keluarga kami mempunyai usaha dibidang jual beli padi yaitu prosesnya pada waktu bulan juni-juli kami beli padi dari petani dan padi tersebut kami  stock selanjutnya biasanya kami jual pada bulan februari. Pada tengat waktu antara juli-feb ada teman / suadara untuk pinjam uang dan karena yang ada adalah padi maka kami pinjami padi (misal 1 ton ) dan langsung di jual di tengkulak dan yang menjualkan saya waktu itu seharga 1500 000 pada waktu si peminjam mengembalikan dia mau mengembalikan dalam bentuk uang senilai 1 500 000. karena saya merasa tidak meminjamkan uang maka saya suruh dia mengembalikan dalam bentuk padi . karena orang tsb bukan petani maka pengembalian uangnya dikruskan dengan harga padi pada waktu itu dan kebetulan seharga Rp. 2 000 000,-/1 ton.

Yang saya ingin tanyakan bagaimana hukumnya uang Rp. 500 000 sisa pinjaman tsb. ? karena biasanya kalau pada waktu pengembalian pinjaman apabila harga padi turun saya juga ingin pengembaliannya dikruskan harga padi juga (ikut turun).

Demikian terima kasih

– Imam

Jawab:

Alhamdulillah, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillah, amma ba’du:

Di dalam permasalahan yang Anda ajukan di atas terdapat minimal dua macam kemungkinan pelanggaran sebagai berikut:

Baca lebih lanjut

Tinggalkan komentar

Filed under Janji - Nadzar - Hutang, Konsultasi, Muamalah & Simpan-Pinjam

Hutang Mertua

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb

Saya seorang istri yang menjadi mualaf 4tahun yang lalu,yang masih belum tahu banyak tentang hukum-hukum yang ada di agama Islam(masih belajar).

pertanyaan saya: 

  1. Saat ini mertua saya terlilit hutang yg begitu banyak dan kalo mau melunasinya kemungkinan sangat kecil,karena mertua saya hanyak pensiunan PNS,menurut hukum Islam yg saya pelajari apabila orang tua kita meninggal yang nanti akan melunasi hutangnya adalah anak(dalam hal ini suami saya) apakah itu benar pak Ustad. 
  2. Dan misal bila nanti (bukannya mendahului Allah) karena suami pernah bilang nanti kalo aku(maksudnya suami) meninggal dulu yang melunasi hutang adalah saya sebagai istri,benarkah begitu pak Ustad?karena bukankah yang punya hutang itu bukan suami saya tetapi bapaknya,kenapa jadi hutangnya di limpahkan kepada saya.

Terus terang pak Ustad sebagai seorang mualaf saya bingung dan selalu berpikir ,lha kalo saya sampai mati hutang itu tidak bisa saya bayar apa yang harus bayar anak saya?mengapa anak saya yang tidak tahu apa-apa juga harus menanggung semua?

Demikian pertanyaan saya pak Ustad.terimakasih atas jawabannya

– Umi

Jawab:

Baca lebih lanjut

Tinggalkan komentar

Filed under Janji - Nadzar - Hutang, Konsultasi