Pertanyaan:
Assalamu Alaikum Wr.Wb.
Pak Ustadz yang saya hormati. Saya pernah mendengar tentang larangan membatasi jumlah anak, melainkan hanya diperkenankan mengatur jumlah kelahiran. Di sisi lain ada usia ”aman” untuk wanita bisa melahirkan yaitu sekitar 20-30/35 tahun.
Nah, saya berencana untuk menyetop kelahiran setelah usia tersebut. Apakah hal ini diperbolehkan? Mohon penjelasan.
Jawab:
Tentang hukum KB dengan arti tujuan mengatur kelahiran anak, menjarangkannya dan sampai menyetopnya, pada dasarnya (hukum asalnya) boleh-boleh saja, meskipun jika dengan tanpa alasan syar’i yang kuat, hukumnya bisa makruh dan selebihnya hukumnya sesuai kondisi kasus per kasusnya.
Baca lebih lanjut