Stop Melahirkan & KB

Pertanyaan:

Assalamu Alaikum Wr.Wb.

Pak Ustadz yang saya hormati. Saya pernah mendengar tentang larangan membatasi jumlah anak, melainkan hanya diperkenankan mengatur jumlah kelahiran. Di sisi lain ada usia ”aman” untuk wanita bisa melahirkan yaitu sekitar 20-30/35 tahun.

Nah, saya berencana untuk menyetop kelahiran setelah usia tersebut. Apakah hal ini diperbolehkan? Mohon penjelasan.

Jawab:

Tentang hukum KB dengan arti tujuan mengatur kelahiran anak, menjarangkannya dan sampai menyetopnya, pada dasarnya (hukum asalnya) boleh-boleh saja, meskipun jika dengan tanpa alasan syar’i yang kuat, hukumnya bisa makruh dan selebihnya hukumnya sesuai kondisi kasus per kasusnya.

Tapi ketika bicara tentang masalah KB (baik penjarangan maupun penyetopan) biasanya dan sebenarnya lebih terarah kepada pembicaraan seputar sarana yang ditempuh dan alat kontrasepsi yang dipilih. Nah masalah hukum KB biasanya terkait dan ditentukan oleh masalah alat kontrasepsinya ini.

Dan untuk alat kontrasepsi memang umumnya bermasalah, dan hukum dasarnya terlarang, kecuali KB dengan cara-cara alami seperti : KB kalender, Coitus Interuptus, KB kondom dan cara lain sejenis itu semua. Adapun yang lainnya, seperti pil dan kapsul, KB suntik , susuk, spiral, vasektomi, tubektomi dan semacamnya, maka pada prinsipnya tidak syar’i dan tidak dibenarkan, karena dapat menimbulkan dampak negatif dan kemadharatan, serta mengandung unsur-unsur pelanggaran syar’i. Padahal kita dilarang untuk melakukan tindakan apapun yang bisa menimbulkan kemadharatan baik terhadap orang lain atau terhadap diri sendiri, kecuali jika ada kemaslahatan yang lebih besar atau untuk menghindari kemadharatan yang lebih besar atau dengan kata lain, karena ada kondisi darurat/terpaksa. Dan untuk mendapat keputusan sudah ada kondisi darurat atau belum, sudah terpaksa atau belum, dan sejauh mana/seberapa kemungkinan dampak negatifnya, untuk itu semua harus dilihat dan dikaji secara kasus perkasus.

Apalagi untuk melakukan penyetopan dengan tindakan medis seperti yang sudah dikenal itu, maka pada prinsipnya haram dan terlarang, kecuali jika dalam kondisi terpaksa, karena itu termasuk tindakan merubah ciptaan Allah, yakni semula kondisi asal ciptaan Allah memungkinkan untuk terjadinya pembuahan yang bisa menghasilkan keturunan, lalu akan dilakukan tindakan yang mengubah menjadi tidak bisa dibuahi lagi, dan tidak memungkinkan adanya keturunan lagi. Dan tindakan mengubah ciptaan Allah tanpa adanya alasan syar’i yang kuat adalah terlarang dan haram (lihat QS. An Nisaa ayat 119).

Tinggalkan komentar

Filed under Halal - Haram, Keluarga Sakinah, Konsultasi

Berbagi Komentar

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s