Pertanyaan:
assalamualaikum. wr.wb.
Zakat emas 22 karat itu berapa nishobnya ustadz? dan bila memiliki 100 gram emas 22 karat, berapa zakat yang harus dikeluarkan? apakah sama dengan emas yang 24 karat?
Mohon jawabannya, Jazakallah,..
– Fithri
Jawab:
Alhamdulillah Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillah, amma ba’du:
Ketika ditetapkan ketentuan zakat emas dan juga perak pada zaman Nabi SAW, saat itu belum dikenal pembedaan karat, seperti yang terjadi sekarang. Yang disebut dan dikenal pada saat itu ya hanya emas begitu saja. Dan tentu yang dimaksud adalah emas murni, dengan nishab 20 mitsqal ( yang menurut hasil kajian dan penelitian Prof. DR. Yusuf Al-Qradhawi dalam kitab Fiqih Zakat-nya jilid I hal.260, jika dikonversikan sama dan setara dengan 85 gram), dan dengan kadar zakat 2,5 %. Maka ketika ada perbedaan karat, yang menunjukkan perbedaan kadar kandungan emas pada masing-masing karat, tentu yang harus menjadi standar nishab emas adalah yang merupakan emas murni atau yang paling mendekati standar emas murni. Dan itu adalah emas 24 karat. Dengan demikian nishab emas 20 mitsqal = 85 gram itu adalah dengan standar emas murni 24 karat.
Sehingga bagi yang memiliki emas 22 karat seperti dalam pertanyaan misalnya, atau 23 karat, atau 20 karat, atau lainnya, maka untuk mengetahui nishabnya harus disesuaikan dengan menjadikan nilai dan harga emas 24 karat sebagai patokan dan standar. Atau dengan kata lain, dengan membandingkan nilai dan harga emas selain 24 karat dengan nilai dan harga emas standar murni 24 karat. Hal ini mengingat adanya kemungkinan perselisihan nilai dan harga yang bisa cukup sigifikan bagi emas non 24 karat jika dibandingkan dengan nilai dan harga emas standar 24 karat. Baik perselisihan itu menjadi lebih rendah atau lebih tinggi.
Maka sebagai contoh misalnya yang disebutkan dalam pertanyaan diatas, 100 gram emas 22 karat yang dimiliki itu apakah sudah mencapai nishab atau melebihinya, atau barangkali malah masih kurang, perlu dilihat harganya terlebih dulu lalu dibandingkan dengan harga emas 24 karat. Jika ternyata harganya sama atau bahkan lebih tinggi, maka berarti sudah jelas mencapai nishab, sehingga telah wajib dizakatkan dengan kadar zakat 2,5 %. Sedangkan jika harganya lebih rendah, maka masih perlu harus dilihat apakah lebih rendahnya itu sampai membuat harga 100 gram emas 22 karat tersebut lebih rendah dari harga 85 gram emas standar 24 karat? Jika benar demikian, maka berarti emas 100 gram 22 karat tadi tetap belum mencapai nishab, dan berarti belum terkena wajib zakat. Tapi jika nilai dan harganya – meskipun lebih rendah – tetap diatas nilai dan harga standar nishab 85 gram emas 24 karat, maka berarti kewajiban zakat tetap berlaku. Dan kadar atau prosentase zakatnya, sama saja yakni 2,5 %. Namun perlu ditegaskan bahwa, penghitungan zakat emas yang dimaksudkan disini adalah untuk emas batangan, emas lantakan, atau emas simpanan yang dimiliki seseorang sebagai investasi. Adapun untuk emas perhiasan yang dimiliki seorang perempuan untuk tujuan dipakai, maka para ulama berbeda pendapat tentang keharusan zakatnya. Dan kami lebih cenderung pada pendapat ulama seperti DR. Yusuf Al-Qardhawi, yang tidak mewajibkan zakat atasnya. Karena perhiasan emas bagi seorang perempuan merupakan bagian kebutuhannya, sehingga termasuk kategori harta jenis amwaal-alqun-yah, yang berarti harta milik seseorang yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan hidup orang yang dalam tanggungannya. Dan amwaal-alqun-yah tidak wajib dizakatkan, seperti rumah tinggal dengan segala perabot dan perlengkapannya, kendaraan sebagai sarana transportasi pribadi, alat dan perlengkapan profesi, dan lain-lain. Dan termasuk di dalamnya, seperti yang telah kami sebutkan diatas, adalah perhiasan emas yang dipakai seorang perempuan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bisa dipahami dengan baik, dan bermanfaat. Wallahu a’lam, wa Huwal Muwaffiq ilaa aqwamith-thariiq, wal Haadii ilaa sawaa-issabiil.