Sedekah Tanpa Sepengetahuan Suami

Pertanyaan:

Assalamualaikum

Ustadz saya ibu rumah tangga. Gaji yang di berikan suami kepada saya selalu berlebih dan saya juga punya tabungan. Tapi suami saya selalu membatasi dalam sedekah karena sudah ikut rutinan, sedangkan menurut saya kalau ada rejeki lebih saya ingin bersedekah. Kalau saya tidak izin suami untuk sedekah apakah amal ibadah saya tersebut sia-sia?

Terimakasih atas jawabannya.

– Mitha

Jawab:

Wa’alaikumussalam wr.wb.

Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Wash-shalatu was-salamu ‘ala Sayyidina Muhammad, wa ‘ala ali Sayyidina Muhammad, walhamdu lillahi Rabbil ‘alamin. Amma ba’du:

Sebelum menjawab inti pertanyaan Ibu Mitha, perkenankanlah kami memberikan satu catatan kecil tapi penting terkait apa yang terkandung dalam pertanyaan dimuka. Dalam konteks hubungan antara suami dan istri, sebaiknya segala sesuatu bisa selalu terjadi dan dilakukan dalam suasana keterbukaan dan kejelasan bagi kedua belah pihak. Yakni tidak ada yang sengaja ditutup-tutupi oleh salah satu pihak dari pihak lainnya, apalagi dalam hal kebaikan seperti keinginan bersedekah yang ditanyakan itu dan semacamnya. Dan itu adalah demi menjaga serta menjamin sehatnya hubungan antara suami dan istri dalam kehidupan berumah tangga. Sehingga jika ada yang dirasa terpaksa perlu untuk dirahasiakan oleh istri atau suami dari pasangannya, maka hendaklah itu disikapi sekadar sebagai pengecualian kondisional dan kasuistik semata, serta bukan sebagai kaidah yang berlaku secara terus menerus. Sementara itu selebihnya upaya selayaknya senantiasa dilakukan dan difokuskan dalam rangka mengklirkan hal-hal yang sampai menghalangi terwujudnya sikap saling terbuka tersebut, jika memang ada.

Sedangkan terkait inti pertanyaan Ibu Mitha diatas, yakni apakah bagi seorang istri itu setiap hendak bersedekah harus sepengetahuan dan seizin suami, maka jawabannya bisa berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kondisi riil yang ada, seperti berikut misalnya:

  1. Jika Ibu bersedekah itu dari harta milik Ibu sendiri secara pribadi, seperti dari tabungan yang Ibu miliki itu misalnya atau juga harta milik Ibu lainnya, maka Ibu Mitha bebas dan leluasa untuk melakukan itu kapanpun Ibu mau, tanpa harus memberi tahukannya dan atau meminta izin tentangnya kepada suami. Dimana sedekah yang Ibu lakukan dari harta sah milik Ibu pribadi itu, meskipun tanpa sepengetahuan dan seizin suami, insyaallah tercatat sebagai amal saleh istimewa yang berpahala berlipat ganda, sesuai dengan janji Allah Ta’ala bagi setiap hamba bertaqwa, yang beramal ikhlas demi mengharap ridha-Nya, baik pria maupun wanita, sama saja (lihat misalnya QS. Al-Baqarah [2]: 261 dan QS. An-Nahl [16]: 97).
  2.  Jika dana yang Ibu sedekahkan itu dari sisa atau kelebihan uang belanja kebutuhan keluarga yang berasal dari gaji suami dan yang diserahkan pengelolaanya kepada Ibu sebagai istrinya, maka dalam kondisi ini perlu sedikit dirinci terkait sifat dan status dana sisa atau kelebihan tersebut. Dimana hal itu ditentukan oleh bagaimana kejelasan amanat dari suami terkait dana gaji yang diserahkannya itu, khususnya bagaimana jika ada sisa atau kelebihan? Apakah secara eksplisit atau implisit otomatis beliau telah memberikannya sebagai hak milik Ibu, atau setidaknya beliau telah memberikan kebebasan dan keleluasaan kepada Ibu untuk memanfaatkan dan menggunakannya selama dalam kebaikan, ataukah tidak? Jika sisa dan kelebihan itu telah dihak milikkan kepada Ibu atau Ibu dibebaskan untuk menggunakannya dalam kebaikan, baik secara eksplisit atau implisit, maka dalam kondisi inipun, seperti kondisi pertama diatas, dibolehkan bagi Ibu jika hendak menginfakkan atau mensedekahkan sebagian atau seluruh kelebihan uang belanja tersebut, meskipun tanpa harus izin lagi kepada suami. Dan pahalanya insyaallah tercatat untuk Ibu sekaligus juga untuk suami. Adapun jika kelebihan dana belanja dimaksud tidak dihak milikkan kepada Ibu, atau Ibu tidak diberi kewenangan untuk secara bebas dan leluasa memanfaatkannya tanpa izin suami, maka dalam kondisi terakhir ini tidak dibenarkan jika Ibu hendak mensedekahkannya kecuali harus sepengetahuan dan seizin sang suami. Sehingga seandainya Ibu tetap melakukannya, yakni dengan tanpa sepengetahuan dan seizin suami, maka berarti Ibu telah melakukan pelanggaran. Dan karenanya, sedekah yang Ibu lakukanpun, dengan cara seperti itu, tidak termasuk dalam kategori amal saleh yang berpahala. Sebab itu sama halnya dengan seseorang yang berinfak dan bersedekah dengan harta yang bukan miliknya sendiri, melainkan milik orang lain, dengan tanpa seizin sang pemilik!

Demikian jawaban yang bisa kami berikan. Semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat. Wallahul Muwaffiq ila aqwamith-thariq. Wa Huwal Hadi ila sawa-issabil.

Tinggalkan komentar

Filed under Keluarga Sakinah, Konsultasi, Zakat - Infaq - Shadaqah

Berbagi Komentar

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s