Zakat Gabungan

Pertanyaan:

Mohon penjelasan dan pencerahannya tentang. Ada suami-istri yang sama-sama bekerja dan berpenghasilan. Dalam hal penghitungan dan pembayaran zakat pendapatan profesi keduanya itu, apakah harus digabung jadi satu, ataukah tetap dipisah dan dihitung potensi zakatnya masing-masing. Sementara itu jika dipisah, maka sangat boleh jadi nominal penghasilan masing-masing atau minimal salah satunya, belum mencapai nishab, sehingga belum terkena wajib zakat. Bagaimana sebenarnya kejelasan masalah ini? Juga bagaimana cara menghitung zakat harta penghasilan seseorang, yang didapat dari beberapa sumber dan lebih dari satu jenis profesi? Terima kasih banyak sebelumnya.

– Ahmad

Jawab:

Alhamdulillah, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillah, amma ba’du:

Pada prinsipnya, harta milik setiap orang Islam wajib diperhitungkan dari aspek zakat, apakah sudah wajib dizakatkan ataukah belum, secara tersendiri dan terpisah, serta tidak digabung dengan harta milik orang Islam lain, meskipun orang lain itu adalah keluarga dekatnya sekalipun, seperti suaminya, atau istrinya, atau orang tuanya, atau anaknya, dan lain-lain. Maka masing-masing suami dan istri tersebut (tidak hanya suami saja) harus memperhitungkan ketentuan zakat atas harta miliknya sendiri, apakah sudah memenuhi syarat wajib zakat ataukah belum.

Hal itu karena berzakat adalah salah satu kewajiban yang terkait dengan diri pribadi setiap muslim atau muslimah, yang wajib ia tunaikan jika telah memiliki harta pribadi yang telah memenuhi syarat, tanpa harus terkait dengan orang lain atau hartanya. Sebagaimana ia wajib menunaikan kewajiban-kewajiban Islam yang lain, seperti shalat, puasa, haji, dan lain-lain, juga secara pribadi dan tersendiri, serta tidak terkait dengan orang lain (kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat khusus). Sedangkan perhitungan zakat secara gabungan itu hanya berlaku pada bentuk-bentuk harta yang memang secara riil tergabung dan tercampur jadi satu. Seperti misalnya jika hasil pendapatan suami istri tersebut digabung dalam satu tabungan bersama misalnya, dan tidak dipisahkan lagi, atau menjadi modal usaha bersama, atau juga dalam kondisi harta usaha dari modal gabungan dan patungan milik beberapa orang, atau dalam kondisi hewan ternak campuran milik beberapa orang yang dikelola dan digembalakan jadi satu, dan lain-lain. Dalam kondisi-kondisi seperti itulah, perhitungan zakat dimungkinkan atau harus dilakukan dari penggabungan atau pencampuran harta milik lebih dari satu orang.  Itupun harus atas kesepakatan antar seluruh pemilik saham harta gabungan atau campuran tersebut, bahwa zakat akan diperhitungkan dan dibayarkan secara gabungan dan kolektif, tidak sendiri-sendiri oleh masing-masing pemilik saham.

Adapun tentang zakat harta hasil pendapatan (profesi), maka penghitungannya dilakukan dari akumulasi seluruh hasil pendapatan seseorang, yang meliputi penghasilan tetap dan tidak tetap, atau pendapatan rutin dan insidentil, atau gaji pokok dan tunjangan serta penghasilan dari usaha sampingan, dan lain-lain. Yang jelas semua bentuk penghasilan dan pendapatan satu orang wajib digabung dan dijumlahkan jadi satu, lalu diperhitungkan zakatnya, sesuai ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah kita ketahui bersama. Sebabnya adalah karena, meskipun sumber dan asalnya berbeda-beda, tapi jenis harta yang didapat adalah satu dan sama, yakni berupa uang tunai.

Demikian jawaban singkat dari kami, semoga bisa dipahami dan bermanfaat. Wallahu a’lam, wa Huwal Muwaffiq ilaa aqwamith-thariiq, wal Haadii ilaa sawaa-issabiil.

Tinggalkan komentar

Filed under Konsultasi, Zakat - Infaq - Shadaqah

Berbagi Komentar

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s