Pertanyaan:
Nderek tanya Ustadz. Apakah harta perusahaan itu ada zakatnya? Jika ya, maka bagaimana cara menghitung dan membayarkannya? Lalu jika suatu perusahaan telah ditunaikan zakatnya, maka apakah para pegawai dan karyawannya tetap berkewajiban menzakatkan gaji yang diperolehnya dari perusahaan itu? Terima kasih sebelumnya atas jawabannya.
– Abdullah
Jawab:
Alhamdulillah, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillah, amma ba’du:
Jika suatu usaha atau perusahaan itu milik pribadi seseorang, maka kewajiban menzakatkannya sudah jelas. Tinggal cara menghitung zakatnya saja yang bisa berbeda antara perusahaan semacam pabrik yang menghasilkan produk-produk tertentu, yang termasuk kategori al-mustaghallat (benda-benda produktif), dimana zakatnya dihitung dari produk dan hasilnya saja, dan bukan termasuk dari asset tetap perusahaan seperti pabrik, alat-alat produksi dan semacamnya. Dan jenis perusahaan yang lainnya dihitung menurut sistem perhitungan zakat perniagaan.
Adapun jika suatu usaha itu bukan milik pribadi seseorang, melainkan milik banyak orang para pemegang sahamnya, maka bisa dizakatkan dengan dua cara, sesuai kesepakatan di antara para pemilik modal atau pemegang saham.
Cara pertama adalah cara menzakatkan perusahaan secara kolektif, dimana zakat dihitung dari seluruh asset wajib zakat dari perusahan itu, ditambah dana cash (laba dan keuntungan sebelum dibagi di antara para pemilik modal atau pemegang saham), dan ditambahkan lagi piutang lancar milik perusahaan, serta dikurangi modal hutang. Dan untuk menzakatkan perusahaan secara kolektif seperti ini harus atas kesepakatan para pemilik modal atau pemegang saham semuanya. Karena hal itu akan menentukan apakah masing-masing pemilik modal atau pemegang saham masih harus menzakatkan bagian modal atau saham miliknya ataukah tidak. Jika pembayaran zakat telah dilakukan secara kolektif, maka masing-masing pemilik modal tidak lagi wajib menzakatkan bagian modal atau saham miliknya, termasuk juga bagian keuntungan atau laba yang diterimanya. Adapun jika harta perusahaan belum dizakatkan secara kolektif, maka berarti wajib bagi setiap pemegang saham untuk menzakatkan bagian modal miliknya ditambah bagian laba atau keuntungan yang diterimanya, setiap tahun, tentu saja jika telah mencapai batas nishab. Dan ini adalah cara kedua yang kami maksudkan. Dimana kewajiban zakat ditanggung dan dilakukan sendiri oleh setiap pemilik modal dan pemegang saham dalam perusahaan itu.
Adapun karyawan perusahaan, yang telah dizakatkan secara kolektif sekalipun, maka tetap wajib menzakatkan gaji yang diterimanya setiap bulan misalnya, dengan perhitungan zakat profesi, selama telah memenuhi ketentuan dan syarat wajib zakat profesi. Karena sifat dan status harta milik para karyawan yang berasal dari gaji yang mereka terima itu terpisah dari harta perusahaan, dan jelas berbeda dengan sifat dan status harta para pemilik modal atau pemegang saham, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari harta perusahaan itu sendiri. Sehingga bagian gaji para karyawan itu sejak awal memang telah dipisahkan dari harta perusahaan saat mau dikeluarkan zakatnya secara kolektif misalnya. Jadi dengan demikian, harta yang disisihkan sebagai gaji karyawan, adalah harta yang belum dizakatkan, dan wajib atas pemiliknya untuk menzakatkannya, jika memang telah memenuhi ketentuan dan syarat wajib zakat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bisa dipahami dan bermanfaat. Wallahu a’lam, wa Huwal Muwaffiq ilaa aqwamith-thariiq, wal Haadii ilaa sawaa-issabiil.