Mengacungkan Telunjuk Saat Tahiyat

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Ustadz,

Dalam rukun sholat ada duduk tahiyat awal & tahiyat akhir. Saat duduk tahiyat baik awal maupun akhir, ada gerakan mengacungkan jari telunjuk ke arah depan.

Pertanyaan :

  1. Kapan saat mengacungkan jari telunjuk tersebut? Saat mulai duduk tahiyat atau saat mulai membaca syahadat?
  2. Setelah diacungkan, jarinya diam ? atau digerak-gerakkan?

Demikian, mohon penjelasannya sekaligus dalilnya…!

Wassalamu’alaikum,

– Suroso

Jawab:

Alhamdulillah wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillah, amma ba’du:

  1. Ada perselisihan di antara para ulama tentang kapan waktu mengacungkan jari telunjuk dalam duduk tasyahhud tersebut, berdasarkan perbedaan para ulama dalam memahami hikmah dari pengacungan telunjuk tersebut. Ada yang berpendapat mulai awal duduk tasyahhud sampai akhir. Ada yang berpendapat dimulai bersamaan dengan membaca “asyhadu…”, atau bersamaan dengan membaca “…laa ilaaha illah..”, atau ada lagi yang berpendapat bertepatan dengan membaca “…illallah…”. Begitu pula ada yang berpendapat bahwa, pengacungan jari telunjuk tersebut dilakukan setiap kali menyebut lafdzul-jalaalah “ALLAH” selama duduk tasyahhud. Itulah perbedaan para ulama tentang masalah ini, yang sebagaimana kami sebutkan bahwa, hal itu  didasarkan pada perbedaan mereka dalam memahami hikmah amalan tersebut, dimana secara umum mereka semua hampir sepakat bahwa, hikmah pengacungan telunjuk adalah sebagai simbul pernyataan tauhid. Semua pendapat itu tentu saja harus kita hormati dan tolerir, terlepas pendapat mana yang akhirnya kita tarjih dan pilih. Nah dalam konteks pentarjihan dan pemilihan ini, kami lebih cenderung pada pendapat pertama yang mengatakan bahwa, pengacungan jari telunjuk itu dilakukan selama duduk tasyahhud dari awal sampai akhir, karena hadits-hadits yang menyebutkan hal itu bersifat umum dan tidak menentukan kapan persisnya pengacungan telunjuk tersebut dimulai dan diakhiri. Maka sebaiknya kita mengamalkannya sesuai dengan keumumannya. Misalnya hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam duduk untuk bertasyahhud, maka beliau meletakkan tangan kiri beliau di atas paha kiri…, dan beliau menunjuk dengan jari telunjuk…” (HR. Muslim).
  2. Masalah inipun termasuk masalah khilafiyah (yang diperselisihkan) di antara para ulama, antara yang mensunnahkan menggerak-gerakkan jari telunjuk dan yang tidak, serta antara yang menggerak-gerakkannya dengan keras dan yang dengan pelan. Dimana dalam menyikapinya kita harus mengedepankan sikap dasar toleransi sesuai dengan kaidah fiqhul ikhtilaf, terlepas madzhab mana yang dipilih oleh masing-masing kita. Karena secara umum masing-masing perndapat tersebut memiliki dalil yang menjadi dasar. Madzhab menggerak-gerakkan berdalil dengan hadits Wa-il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu bahwa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (saat duduk tasyahhud) menggerakkan jari telunjuk beliau sambil berdoa” (HR. Ahmad. An-Nasaa-i, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Ibnul Jarud dengan sanad yang shahih). Sedangkan madzhab tidak menggerakkan berdalil dengan hadits Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma bahwa, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menunjuk dengan jari telunjuk ketika berdoa (dalam duduk tasyahhud), dan tidak menngerakkannya” (HR. Abu Dawud yang juga disebutkan dengan sanad yang shahih, meskipun ada yang mendha’ifkannya seperti Asy-Syaikh Al-Albani).

Demikian jawaban singkat yang bisa kami berikan, semoga dipahami dan bermanfaat.

Wallahu a’lam, wa Huwal-Muwaffiq ilaaa aqwamith-thariiq, wal-Haadii ilaa sawaaissabiil.

Tinggalkan komentar

Filed under Konsultasi, Sholat

Berbagi Komentar

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s