Pertanyaan:
Begini ustad saya mau menanyakan tentang zakat uang pensiun, Saya mau pensiun kan dapat uang pensiun,
Yang saya tanyakan , Berapa persen zakat yang saya keluarkan?
Demikian saya ucapkan terima kasih atas jawabannya.
– Semi
Jawab:
Alhamdulillah wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillah, amma ba’du:
Tentang zakat dana pensiun seperti yang insyaa-allah akan Bapak terima itu, bisa dimasukkan dalam kategori zakat profesi. Sementara zakat profesi adalah suatu jenis zakat yang harus dibayar seseorang dari harta miliknya yang diperoleh sebagai penghasilan dan pendapatan dalam bidang profesi yang digelutinya, seperti pegawai, karyawan, dosen, dokter, insinyur, konsultan dan lain-lain.
Namun perlu diketahui bahwa, masalah zakat khusus penghasilan profesi ini diperselisihkan diantara para ulama kontemporer, antara yang mewajibkannya dan yang tidak mewajibkannya. Sedangkan kami mengikuti dan menyetujui pendapat kelompok ulama yang mewajibkannya, khususnya Prof. DR. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitab beliau monumental beliau:”Fiqih Zakat”, sesuai ketentuan-ketentuan dan syarat-syaratnya.
Sedangkan syarat wajib zakat profesi, adalah sama dengan syarat yang berlaku pada zakat harta secara umum, seperti misalnya harta tersebut harus mencapai nishab (batas nilai minimal harta yang sudah wajib dizakati). Namun tentang ketentuan nishab zakat penghasilan atau pendapatan profesi ini, diperselisihkan di antara para ulama, seperti halnya setiap masalah yang baru. Dimana menurut pendapat sebagian ulama, penghitungan zakat penghasilan bisa dilakukan dengan meng-qiyas-kannya (menganalogikannya)pada hasil tanaman. Dan sebagian yang lain mengqiyaskannya pada emas.
Jika kita qiyaskan pada hasil tanaman, maka nishabnya adalah senilai harga 653 kg. beras, dan zakat bisa dibayar (dengan kadar 2,5 %) rutin setiap bulan sebagaimana hasil tanaman yang harus dizakati setiap kali panen.
Adapun jika kita qiyaskan pada emas, maka nishabnya (berupa akumulasi penghasilan setahun) adalah senilai harga nishab emas, yaitu 85 gr, dan pembayaran zakatnya (juga 2,5 %) setiap akhir tahun, atau bisa juga dibayarkan setiap bulan sesuai sistem cicilan.
Namun yang perlu diketahui bahwa, standar nishab tersebut berdasarkan nominal penghasilan atau pendapatan netto, yakni setelah dikurangi kebutuhan pokok/primer (seperti makan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan dan pengobatan) dan juga pembayaran hutang jatuh tempo. Meskipun tidak sedikit juga muzakki (pembayar zakat)yang memilih untuk membayar zakat profesi dari penghasilan brutto, mengikuti pendapat sebagian ulama lain yang berpandangan seperti itu, juga karena tingginya semangat mereka untuk berzakat, disamping alasan lebih praktis karena tidak harus susah-susah melakukan penghitungan yang rumit. Jadi tentang dana pensiun Bapak itu, apakah wajib dizakatkan ataukah tidak, harus dilihat apakah sudah mencapai nishab seperti tersebut diatas ataukah belum. Jika telah mencapai nishab, maka wajib dizakatkan, dan penghitungan zakatnya seperti penjelasan diatas. Tapi jika tidak mencapai nishab, ya berarti tidak wajib zakat.