Pertanyaan:
Assalamu’alaikum WR.WB.
Mohon diberi penjelasan ttg hukumnya pembayaran zakat kepada fakir miskin sebagian diberikan tunai dan sebagian lagi berupa barang atau pakaian.
trimakasih.
Wassalam,
– anisah
Jawab:
Alhamdulillah, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillah, amma ba’du:
Perlu diketahui bahwa, bagian zakat dari harta kita yang telah memenuhi ketentuan wajib zakat, begitu tiba waktu kewajiban mengeluarkannya, maka sejak saat itu bagian tersebut misalnya 2,5 %, sudah bukan merupakan bagian harta milik kita lagi, melainkan telah menjadi milik sah para mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat seperti fakir, miskin dan lain-lain). Dan tugas serta kewajiban kita hanyalah sesegera mungkin menunaikan amanah Allah berupa penyerahan harta zakat tersebut kepada para mustahik yang ada, secara bertanggung jawab, secara apa adanya, dan sebagaimana bentuk serta wujud aslinya harta zakat itu harus dikeluarkan. Sedangkan kita sudah tidak punya hak apa-apa lagi atas harta itu, termasuk misalnya dengan menukar atau mengubah atau merupakannya dalam bentuk atau wujud atau jenis harta lain yang berbeda dari aslinya. Misalnya harta zakat yang semula aslinya berupa uang tunai, kita tidak boleh dengan inisiatif dan kemauan kita sendiri mengubah dan merupakannya dalam bentuk barang, sembako, pakaian atau yang lainnya, kecuali atas seizing mustahik yang berhak dan akan menerimanya.
Mungkin pengecualiannya hanyalah ketika kita yakin betul dan tahu betul (bukan sekadar menduga-duga saja) bahwa, pengubahan itu benar-benar lebih baik dan lebih dibutuhkan oleh sang mustahik. Adapun jika tanpa seizing mustahik-nya, dan jika tidak berdasarkan keyakinan serta pengetahuan akan kebutuhan riilnya, lalu kita tetap melakukan pengubahan bentuk dan wujud harta zakat dengan kemauan kita sendiri, maka berarti kita telah melakukan pelanggaran. Karena dengan demikian kita telah ber-tasharruf (mengutak atik) harta yang bukan hak milik kita tanpa seizin pemilik sahnya. Dan itu tidak dibenarkan.
Demikian jawaban singkat yang bisa kami berikan, semoga dipahami dan bermanfaat.
Wallahu a’lam, wa Huwal Muwaffiq ilaa aqwamith-thariiq, wal Haadii ilaa sawaa-issabiil.