Pertanyaan:
Gimana tatacara melakukan sholat tasbih, apa saja yang dibaca, berapa rakaat, waktu yang dibolehkan? tolong dijelaskan sebenar2-nya & gamblang.
– Lutfi
Jawab:
Alhamdulillah, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillah, amma ba’du:
Shalat tasbih dengan tata cara yang agak khusus itu diperselisihkan secara sangat luas dan lebar di antara para ulama sejak dulu sampai sekarang. Dimana sebagian mereka menyetujui adanya shalat tasbih sebagai salah satu bentuk shalat sunnah, dan sebagian yang lain tidak menyetujuinya, sehingga mengatakan bahwa, shalat tasbih tidak disyariatkan, tidak disunnahkan dan tidak dicontohkan serta tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dan akar permasalahan serta perselisihan itu terletak pada perselisihan para ulama hadits dalam menilai dan menyikapi hadits kisah Al-‘Abbas radhiyallahu ‘anhu tentang shalat tasbih tersebut. Dimana sebagian menshahihkan atau menguatkannya dan menerimanya sebagai hujjah dan dalil, dan sebagian lagi mendha’ifkan dan menolaknya. Dan terhadap masalah khilafiyah seperti ini kita harus bersikap longgar. Sehingga pilihan manapun yang diambil di antara dua pendapat tersebut di atas, baik yang setuju dan mempraktikkannya maupun yang tidak setuju, sama-sama ditolerir.
Adapun tentang tata cara pelaksanaanya (berdasarkan HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, Ath-Thabrani dan lain-lain, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dan lainnya), maka shalat tasbih dilakukan empat rakaat dan pada setiap rakaatnya saat berdiri, seperti biasa, dibaca surah Al-Fatihah dan surah yang lain. Selanjutnya, dan ini yang spesifik dari tata cara shalat tasbih, seusai membaca surah sesudah Al-Fatihah tersebut seseorang yang melakukan shalat tasbih tidak langsung ruku’ melainkan tetap berdiri untuk membaca dzikir tasbih, tahmid, tahlil dan takbir dengan ucapan: Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illallah, wallahu akbar, sebanyak 15 kali. Setelah itu barulah ia ruku’ dan dalam ruku’nya membaca lagi dzikir tasbih, tahmid, tahlil dan takbir tersebut sebanyak 10 kali. Dan begitu seterusnya, dzikir tasbih tersebut disunnahkan dibaca olehnya berulang-ulang dalam posisi i’tidal, sujud, duduk antara dua sujud, saat sujud lagi yang kedua, dan terakhir saat duduk sesudah bangkit dari sujud kedua dan sebelum berdiri lagi. Dan bacaan dzikir tasbih tersebut dibaca sebanyak 10 kali pada masing-masing posisi tersebut. Sehingga jika ditotal semuanya akan berjumlah 75 kali bacaan tasbih dalam satu rakaat.
Jadi itulah tata cara penunaian shalat tasbih pada setiap rakaatnya sampai rakaat keempat. Jadi selain bacaan tasbih, tahmid, tahlil dan takbir tersebut, secara umum tidak ada lagi yang khusus dan spesifik dari tata cara pelaksanaan shalat tasbih. Termasuk pilihan bacaan surah setelah Al-Fatihah, juga bersifat umum, sehingga boleh dibaca surah apa saja, karena memang tidak ada contoh dan tuntunan pilihan bacaan surah-surah khusus.
Begitu pula tentang waktu pelaksanaannya, bebas dan longgar. Sehingga bisa dan boleh dilakukan kapan saja dan pada waktu apa saja, baik malam maupun siang. Yang penting waktu yang dipilih bukan termasuk waktu terlarang shalat, seperti sesudah shalat shubuh dan sesudah shalat ashar misalnya.
Sementara itu, menurut hadits yang diperselisihkan derajat keshahihannya di atas, disebutkan bahwa, shalat tasbih dianjurkan untuk dilakukan sekali dalam sehari, atau sekali dalam sepekan, atau sekali dalam sebulan, atau sekali dalam setahun, atau minimal sekali dalam seumur hidup.
Demikianlah jawaban yang bisa kami berikan, semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat. Wallahu a’lam, wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith-thariiq, wal Haadii ilaa sawaa-issabiil.