Keringanan Puasa Bagi Pekerja Payah

Pertanyaan:

Assalamualaikum. Saya ingin tanya, apakah diperbolehkan tidak berpuasa untuk orang yang bekerja sangat payah/banyak keluarkan tenaga? Kalau boleh, apakah dia harus mengganti dengan berpuasa atau dengan fidyah? Terima kasih.

Salam,

– Tamas

Jawab:

Alhamdulillah, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillah, amma ba’du: Pada dasarnya, secara kaidah, pekerjaan tidak termasuk kondisi yang membuat seseorang berhak mendapatkan rukhshah (dispensasi/keringanan) untuk berbuka (tidak berpuasa) di bulan Ramadhan.

Namun jika jenis pekerjaan tertentu yang dijalani seseorang benar-benar secara riil membuatnya tidak mampu berpuasa atau sangat berat berpuasa, maka iapun berhak mendapatkan rukhshah itu.

Karena jika diperhatikan, maka akan didapati bahwa, ‘illat (faktor penyebab utama) yang membuat dan melatar belakangi para ash-haabul-a’dzaar (pemilik udzur) yang disebutkan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan pendapat para ulama, yakni orang sakit, musafir, manula, ibu hamil dan ibu menyusui, mendapatkan rukhshah untuk tidak berpuasa itu, adalah kondisi masyaqqah (keberatan) yang mereka alami dan rasakan jika harus berpuasa. Oleh karena itu, setelah menyebutkan kondisi sebagian mereka dan rukhshah yang berhak mereka terima (lihat QS. Al-Baqarah [2]: 184&185), Allah Ta’ala lalu menegaskan dengan firman-Nya (yang artinya): “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS. Al-Baqarah [2]: 185).

Nah jika demikian halnya, maka untuk kondisi seperti para pekerja berat dan kasar yang benar-benar secara riil tidak mampu atau sangat berat jika harus berpuasa, semisal para pekerja tambang, para kuli angkut di pelabuhan, dan semacamnya, sangat dimungkinkan untuk mengambil rukhshah tidak berpuasa. Karena memang secara riil kondisi masyaqqah yang menjadi ‘illat diberikannya rukhshah tersebut juga ada pada mereka.

Adapun tentang pengganti yang harus dilakukan jika seperti mereka itu mengambil rukhshah tidak berpuasa, maka bisa berbeda-beda tergantung kondisi masing-masing. Bagi seseorang yang kondisi dan masa kerja beratnya itu sepanjang tahun, dimana ia tidak memiliki masa tertentu yang memungkinkannya untuk meng-qadha’ puasa, maka alternatif pengganti yang ada adalah membayar fidyah. Yakni dengan memberi makan minimal sekali makan kepada seorang fakir miskin, sebagai pengganti satu hari yang ditinggalkan dari hari-hari puasa di bulan Ramadhan. Sementara itu bagi orang lain di antara mereka yang masih memiliki masa tertentu yang memungkinkannya untuk melakukan qadha’, maka kewajiban qadha’ puasalah yang harus ia lakukan.

Demikian jawaban yang bisa kami berikan, semoga dipahami dengan baik dan bermanfaat. Wallahu a’lam, wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith-thariiq, wal Haadii ilaa sawaa-issabiil.

Tinggalkan komentar

Filed under Konsultasi, Puasa dan Ramadhan

Berbagi Komentar

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s