Pertanyaan:
assalamu’alaikum.
afwan ustadz, saya ingin menanyakan:
– bagaimana hukumnya kita meminjam uang dari bank untuk modal usaha, tanpa agunan tapi masih berbunga (sekarang ini sedang marak ditawarkan dimana2)? sementara kita masih kesulitan mencari pinjaman ringan (tanpa agunan) dari bank2 syariah, yang ada di bank syariah harus ada agunan (BPKB motor, mobil, akte rumah/tanah – mengingat saya tidak memiliki semua itu), pinjaman harus 50 juta/lebih. padahal semangat kita untuk berwirausaha kuat, tapi selalu kebingungan dana untuk modal.
– ada yang mengatakan kalau modalnya sudah terlanjur didapat dari bank konventional, maka harus segera dikembalikan dan ini hukumnya karena terpaksa, apa benar begitu?
– saya tidak ingin menggampangkan masalah ini, karena ini menyangkut kebarokahan dalam menjemput rezeki dari Allah, maka saya butuh kejelasan landasan hukumnya.
– Apa yang harus saya lakukan untuk mendapatkan modal yang baik dari sisi Allah ini Ustadz, karena dana milik pribadi pun saya tidak memilikinya?
Atas jawaban ustadz, saya sampaikan jazakumullah khoiron katsiron.
Wassalamu’alaikum
– Afra
Jawab:
Alhamdulillah, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillah, Amma ba’du:
Semoga Allah Ta’ala memberikan taufiq dan kemudahan kepada Anda dan kepada kita semua dalam usaha kita yang ikhlas dan sungguh-sungguh untuk memperoleh rizki yang halal. Dan kita harus yakin bahwa, Allah pasti memberikan jalan keluar yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya yang bertaqwa dan berusaha dengan benar dan sungguh-sungguh. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “…Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, maka pastilah Allah memberikan jalan keluar bagi (masalah) nya, dan memberinya rizki yang tidak disangka-sangka” ; “…Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, pastilah Allah memberikan kemudahan kepadanya di dalam urusannya” (QS. Ath-Thalaaq [65]: 2-4).
Dan berikut ini jawaban kami atas pertanyaan-pertanyaan Anda:
- Hukum tentang boleh tidaknya berta’amul dan bermuamalah (berinteraksi dan bertransaksi) seperti pinjam meminjam misalnya, dengan bank konvensional bukan ditentukan oleh ada tidaknya faktor agunan, tapi ditentukan oleh faktor sistem bunga (baca: riba) yang menjadi dasar dan pilar utama bagi bank konvensional. Dan riba dan pinjam meminjam dengan sistem riba, berapapun nilainya, merupakan dosa besar yang bahkan dilaknat oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “Dan Allah menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah [2]: 275). “Allah menghilangkan/memusnahkan barokah harta riba dan menyuburkan shadaqah” (QS. Al-Baqarah [2]: 276). “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah, dan tinggalkanlah sisa riba (seberapa pun nilainya), jika kamu benar-benar menjadi orang-orang yang beriman” (QS. Al-Baqarah [2]: 278). Dan dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba (penerima/yang meminjamkan dengan sistem riba), pemberinya (peminjam riba), kedua saksinya, dan pencatat (transaksinya)nya” (HR. Muslim dan At-Tirmidzi). Nah telah jelas dan tegas hukum keharaman riba dan setiap bentuk transaksi ribawi. Bahkan ada hadits-hadits shahih lain yang lebih keras lagi ancamannya dalam masalah riba ini. Maka pada prinsip dasarnya, meminjam uang dengan sistem bunga (riba), di bank atau lainnya, dengan atau tanpa agunan, dan seberapa pun prosentase bunganya, adalah haram mutlak di dalam hukum syariah Islam. Dan sesuatu yang haram itu hanya boleh ketika ada kondisi darurat atau kebutuhan mendesak yang memaksa. Namun untuk menentukan bahwa seseorang telah berada dalam kondisi darurat atau belum, harus dilihat kasus dan kondisinya secara khusus, langsung dan detail, serta tidak bisa dibuat jawaban umum secara general dan global.
- Ya. Hal itu benar, dengan dasar dan tujuan agar dia segera terlepas dari beban dosa pelanggaran.
- Ini adalah sikap dasar yang sangat baik, yang insyaa-allah merupakan representasi dan cermin keimanan dan ketaqwaan. Semoga Anda terus dan tetap bisa mempertahankan dan bahkan meningkatkannya.
- Kembangkan silaturrahim dan bangun hubungan persahabatan seluas-luasnya dengan komunitas orang-orang mukmin yang baik dan saleh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya): “Barangsiapa yang ingin dilapangkan rizkinya, dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia menyambung tali silaturrahim” (HR. Muttafaq ‘alaih). Disamping itu, dengan bismillah bertawakkal kepada Allah, cobalah mulai usaha apapun yang halal dan cocok dengan merintisnya dari bawah, meski dengan modal yang sekecil-kecilnya, dan jangan mensyaratkan tersedianya modal besar untuk memulai usaha. Semoga Allah memberkahi. Aamiin.
Wallahu a’lam, wa Hul-Muwaffiq wal-Haadi ilaa sawaa-issabiil.