Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb
Pertama, Bagaimana hukumnya apabila di suatu perusahaan menerapkan aturan, apabila memenuhi target penjualan diberi hadiah, tapi jika gagal dikenakan denda membayar sejumlah uang. Apakah itu termasuk judi?
Kedua, Apabila memenuhi target diberi hadiah, tetapi hadiah tersebut didapatkan dari denda tersebut, apakah itu termasuk hadiah yang didapatkan dari judi?
Jazzakallah
Wassalamualikum Wr.Wb
– Hari
Jawab:
Alhamdulillah, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillah, amma ba’du:
Pada prinsipnya, sah-sah saja bagi perusahaan membuat aturan-aturan tertentu yang diberlakukan pada pegawai dan karyawannya, tapi dengan dua syarat, yakni: pertama harus tetap berada dalam batasan dan koridor syar’i (sesuai ketentuan syariat), dan kedua harus sesuai dengan prinsip keadilan. Termasuk dalam hal ini misalnya aturan dan ketentuan yang terkait dengan pemberian hadiah atau bonus atau apapun namanya atas prestasi tertentu, dan sebaliknya pemberian hukuman atau sanksi tertentu atas kesalahan dan pelanggaran. Maksudnya semua itu bisa dibenarkan jika memenuhi dua syarat tadi, yakni syar’i dan adil!
Nah, disinilah terletak masalah terkait dengan isi pertanyaan Anda di atas. Dimana aturan pemberian hadiah dan sanksi atau denda yang diberlakukan perusahaan yang ada dalam pertanyaan Anda tersebut telah melanggar kedua syarat tersebut, sehingga hal itu tidak dibenarkan. Dan pelanggaran utamanya terletak pada unsur kedzaliman yang terdapat dalam sanksi atau denda yang dikenakan terhadap karyawan yang gagal memenuhi target tanpa mempertimbangkan faktor penyebab kegagalan tersebut, apakah memang karena kesalahan dan keteledorannya atau karena faktor lain di luar kesengajaannya.
Lalu kedzaliman bisa menjadi dobel dengan menjadikan uang denda atau sanksi dari karyawan yang gagal tersebut sebagai hadiah atau bonus bagi karyawan lain yang sukses mencapai target, yang membuat pemberian bonus yang semula dibenarkan kalau saja bonus diambilkan dari dana anggaran resmi perusahaan, jadi tidak dibenarkan lagi. Sebabnya karena apa yang diberikan perusahaan dan dijadikan bonus itu sebenarnya bukanlah hak milik sah perusahaan, melainkan hak milik karyawan tersanksi yang dirampas secara tidak benar.
Ditambah lagi pemberian hadiah bagi karyawan yang mencapai target dari dana rampasan milik karyawan yang gagal, bisa menumbuhkan benih-benih retaknya hubungan bahkan permusuhan antar karyawan. Karena dari satu sisi karyawan penerima bonus bisa jadi merasa tidak enak dan tidak nyaman karena tahu hadiah yang diterimanya sebenarnya milik temannya sendiri sesama karyawan. Dan di sisi yang lain, karyawan terdenda sangat boleh jadi akan mendendam terhadap temannya penerima bonus, karena merasa apa yang didapat temannya tersebut sebenarnya adalah hak miliknya yang dirampas perusahaan.
Demikianlah jawaban singkat dari kami, semoga bisa dipahami dan bermanfaat. Wallahu a’lam, wa Huwal Muwaffiq ilaa aqwamith-thariiq, wal Haadii ilaa sawaa-issabiil.