Zakat Bagi Korban Bencana

Pertanyaan:

Ass ..wr..wb..
Apakah zakat maal bisa diberikan/disumbangkan kepada korban gempa atau korban-korban musibah lain yang sangat membutuhkan bantuan.
Terima kasih atas jawaban bapak
wass ..wr..wb..

– mas’ad

Jawab:

Alhamdulillah, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillah, amma ba’du:

Langsung saja, jawaban atas pertanyaan Anda itu adalah: BOLEH. Ya, dana zakat boleh dialokasikan untuk para korban bencana gempa seperti di Sumbar baru-baru ini, atau juga untuk para korban bencana-bencana lain yang sangat dan amat membutuhkan bantuan.

Karena kalau kita perhatikan, salah satu faktor penyebab utama penetapan para ashnaaf (golongan) mustahik zakat adalah faktor kebutuhan ekonomi, sehingga zakat diberikan kepada para mustahik utamanya adalah dalam rangka untuk menutup kebutuhan ekonomi mereka. Maka dari delapan ashnaaf mustahik zakat yang disebutkan Allah dalam surah At-Taubah ayat 60 itu, mayoritasnya ditetapkan menjadi mustahik zakat adalah karena faktor kebutuhan ekonomi atau finansial, seperti: golongan fakir, miskin, untuk pemerdekaan budak, gharim (yang terlilit hutang), dan ibnu sabil. 

Maka dengan demikian yang lebih membutuhkan secara ekonomi diantara para mustahik itulah yang lebih berhak untuk diprioritaskan dalam pengalokasian zakat. Dan kita semua tentu sepakat bahwa, para korban bencana seperti gempa Sumbar itu, adalah orang-orang yang paling membutuhkan khususnya pada saat-saat dan hari-hari pertama terjadinya bencana dan musibah, sebelum masuk ke tahapan masa recovery dan pemulihan yang biasanya sudah relatif stabil dan tenang.

Adapun jika ada yang tanya, terus mereka masuk kategori yang mana diantara 8 ashnaaf mustahik zakat tersebut? Maka jawabannya adalah: yang jelas mereka semua masuk dalam kategori fakir miskin. Dan itu termasuk para korban yang sebenarnya atau yang semula kaya. Karena semuanya ‘kan menjadi fakir dan miskin pada saat terjadinya bencana, minimal sementara waktu sampai kondisi dan situasi stabil.

Jadi jika kita klasifikasikan, para korban bencana ada tiga kategori. Pertama, kategori anggota masyarakat yang sejak semula memang sudah fakir dan miskin, dan dengan terjadinya bencana tentu mereka menjadi lebih fakir dan lebih miskin lagi. Kedua, kategori orang-orang yang sebelum bencana termasuk kaya atau mampu, tapi dengan bencana mereka berubah menjadi fakir dan miskin seketika, karena bencana telah menghabiskan semua yang semula mereka miliki. Dan ketiga, adalah kategori para korban yang kaya sebelum bencana dan sebenarnya setelah bencanapun masih tetap kaya, karena bencana hanya mengurangi kekayaan mereka tapi tidak sampai menghabiskannya sama sekali. Nah untuk kategori ini sebenarnya tidak termasuk mustahik karena sebenarnya mereka kaya, sehingga afdhalnya mereka tidak mengambil bantuan dari dana zakat. Namun seandainya bantuan yang berasal dari dana zakat itupun termasuk teralokasikan kepada mereka, maka kami bisa menolerir hal itu pada tahap awal yang merupakan kondisi dan situasi darurat dan emergency, dengan dalil mereka bisa masuk kategori “fakir miskin sementara”, yang bisa juga diqiyaskan dengan ibnu sabil yang kaya raya di kampung halamannya.

Tinggalkan komentar

Filed under Konsultasi, Zakat - Infaq - Shadaqah

Berbagi Komentar

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s