Hukum Semir Rambut

Pertanyaan:

Assalamualikum Wr.wb

Ustad, Mohon informasi tentang menyemir rambut hukumnya bagaimana?? karena usia saya saat ini 35 Th tetapi uban sudah banyak ( hampir 50%).

Ada beberapa informasi katanya beberapa orang bilang halal dan ada yg bilang haram dan ada yg bilang tidak apa-apa semir rambut asalkan jangan warna hitam (warna asli rambut kita).

Terima kasih

– Hariyanto

Jawab:

Alhamdulillah wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillah, amma ba’du:

Ada larangan menyemir rambut beruban dengan warna hitam seperti dalam hadits kisah Abu Quhafah ayahanda Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar rambut putihnya disemir, tapi agar dijauhi warna hitam (lihat HR. Al-Bukhari).

Tapi para ulama berbeda pendapat, apakah larangan tersebut berlaku umum atau hanya untuk para manula saja seperti Abu Quhafah itu. Jumhur ulama cenderung memberlakukan larangan tersebut secara umum. Namun ada beberapa shahabat dan ulama yang memberikan rukhshah kebolehan menyemir rambut beruban dengan warna hitam, khususnya bagi yang masih berusia muda. Di antara shahabat tersebut adalah: Sa’ad bin Abi Waqqash, ‘Uqbah bin ‘Amir, Al-Hasan, Al-Husain, radhiyallahu ‘anhum, dan lain-lain. Imam Az-Zuhri rahimahullah berkata: Kami dulu menyemir dengan semir hitam saat wajah kami masih segar (berusia muda), tapi ketika wajah dan gigi telah menua, kamipun tidak melakukannya lagi.[Lihat: kitab Al-Halal wal-Haram fil-Islam oleh DR.Yusuf Al-Qardhawi, hal.89-90].

Wal-Lahu a’lam, wa Huwal Muwaffiq wal Haadii ilaa sawaa-issabiil.

Tinggalkan komentar

Filed under Halal - Haram, Konsultasi

Berbagi Komentar

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s