Pertanyaan:
assalamu’alaikum wr. wb
” suami saya menginginkan disembelih sendiri, gmn tuntunannya ato biar lebih afdolnya bila hewan qurban disembelih sendiri, tdk melalui masjid?”
karena saya dan suami saya kurang yakin dengan ke pengurusan di masjid terdekat, dilihat dari kepengurusannya misal satu contoh :utk ketua takmirnya aja dipilih berdasarkan kekayaan padahal dia gak pernah ke masjid, dalam keseharian jg dalam kewajiban agama kurang (sholat).
itu salah satu contoh aja ustadz ada hal-hal lain yg kami kurang mantep klo berqurban di masjid terdekat oleh sebab itu mohon penjelasan kpd ustadz, gmn afdolnya menurut sunah rosul, bila disembelih sendiri gmn? klo mau di sembelih lewat masjid gmn?
Terimakasih, wasalamu’alaikum wr. Wb
– Nuryani
Jawab:
Alhamdulillah, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillah, amma ba’du:
Menyembelih hewan qurban bagi yang mampu merupakan sebaik-baik amal pada hari raya ‘Idul Adha, dan karenanya hari raya inipun di masyarakat lebih dikenal dengan nama hari raya qurban. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya): “Tiada satu amalpun yang dilakukan oleh seorang anak manusia pada Yaumun-Nahr (hari raya qurban), yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan qurban. Maka berbahagialah kamu karenanya” (HR.At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al-Hakim dengan sanad yang shahih dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha).
Dan dalam pelaksanaan penyembelihan, seorang pequrban bisa melakukannya sendiri dan bisa pula mewakilkannya ke panitia qurban di masjid atau ke lembaga dana sosial terpercaya. Jadi semua cara itu boleh dan sah, yang penting syarat amanah terpenuhi.
Maka jika yang ditanyakan bagaimana jika mau disembelih sendiri, tentu saja boleh dan pada dasarnya justru ini yang lebih afdhal menurut sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika dilihat dari aspek cara pelksanaan penyembelihan qurban sebagai sebuah ibadah ritual. Meskipun bisa jadi juga lebih afdhal diserahkan ke panitia qurban di masjid jika dilihat dari sisi kesemarakan syiar kebersamaan dalam pelaksanaan qurban disamping pemerataan dalam pembagian dan pendistribusian dagingnya kepada masyarakat. Apalagi jika pequrban memang tidak bisa menyembelih hewan qurbannya sendiri. Namun tentu saja itu dengan syarat panitia memenuhi syarat amanah dan profesional.
Sebagaimana juga berqurban melalui lembaga dana sosial yang amanah dan profesional, bisa jadi lebih afdhal jika dilihat dari sisi pengoptimalan pemanfaatan qurban dengan pemerataan pendistribusian penyembelihan hewan qurban di daerah-daerah minus. Dimana disamping itu berkontribusi besar dalam menghidupkan syiar ibadah penyembelihan qurban di daerah-daerah minus tersebut, juga berkontribusi dalam membahagiakan masyarakat tidak mampu disana yang biasanya hampir tidak pernah bisa merasakan makan daging kecuali jika ada pengiriman hewan qurban dari lembaga dana sosial penyalur qurban.
Selanjutnya kembali ke masalah kesunnahan pequrban menyembelih sendiri hewan qurbannya, itu berdasarkan contoh praktek dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dimana beliau pernah berqurban dengan menyembelih sendiri dua kambing kibas putih bertanduk, seraya berucap: Bismillah, Allahu Akbar! (lihat HR.Muttafaq ‘alaih dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha). Adapun jika seseorang tidak bisa melakukan penyembelihan sendiri, maka disunnahkan baginya untuk menyaksikan proses penyembelihan hewan qurbannya, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada putri beliau Fathimah radhiyallahu ‘anha (yang artinya): “Hai Fathimah bangkitlah dan saksikanlah penyembelihan hewan qurbanmu. Karena setiap dosa yang telah kamu lakukan akan diampunkan bersamaan dengan tetesan pertama dari darahnya…” (HR. At-Tirmidzi).
Disamping itu disunnahkan pula bagi seorang pequrban untuk menikmati sebagian daging qurbannya sendiri, begitu pula keluarganya, dan juga boleh menyimpan sebagiannya jika mau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya): “Makanlah kalian (sebagian daging hewan qurban kalian), bagikanlah (sebagiannya sebagai sedekah dan hadiah) dan simpanlah (sebagian yang lain lagi, jika ingin)” (HR. Muttafaq ‘alaih).
Sedangkan tentang pembagian dan pendistribusian daging qurban, maka cara terbaik adalah yang menjadikan pemanfaatannya lebih besar dan lebih luas. Dan itu dengan mensedekahkan sebanyak mungkin bagian dari hewan qurban kepada sebanyak mungkin masyarakat fakir dan miskin yang paling membutuhkan.
Wallahu a’lam, wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith-thariiq, wal Haadii ilaa sawaa-issabiil.