Istri Murtad

Pertanyaan:

assalamualaikum wr.wb.

saya sudah berumah tangga sekitar 3 tahun. saat belum menikah istri saya seorang non muslim. ketika mau menikah dia menjadi muslimah. ternyata dia tidak sepenuh hati menjadi muslimah. hal ini saya rasakan dan saya ketahui beberapa bulan setelah menikah. sampai akhirnya dia kembali ke keyakinan asalnya sekitar 2 tahun setelah kami menikah.

1. bagaimana status pernikahan kami menurut islam?

2. saya menyayangi istri saya dan di satu pihak saya tidak rela dia kembali pada keyakinannya semula, apa yang terbaik harus saya lakukan?

terima kasih atas bantuannnya. wassalam.

– pitoyo

Jawab:

Alhamdulillah, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillah, amma ba’du:

Apa yang terjadi pada Anda itu memang merupakan salah satu resiko yang semestinya sudah Anda antisipasi sejak awal. Tapi bagaimanapun yang terjadi sudah terjadi. Dan tidak ada yang bisa mengubah yang telah terjadi. Maka yang perlu dipikirkan adalah apa yang bisa dan sebaiknya dilakukan untuk memperbaiki keadaan dan kondisi sekarang. Dan berikut ini jawaban singkat atas dua pertanyaan Anda:

  1. Dengan keluarnya sang isteri dari agama Islam yang telah dipeluknya saat nikah dulu, dan dengan kembalinya dia ke dalam pelukan agama asalnya, maka berarti isteri Anda telah menjadi murtad. Dan hukum serta hukuman orang murtad dari agama Islam yang semula dipilihnya sendiri tanpa paksaan, adalah berat dan keras. Sampai-sampai ia berhak dibunuh seandainya saja yang berwenang menjalankan hukum itu ada, yakni negara dan pemerintahan Islam. Karena ia dinilai telah mempermainkan dan menistakan agama Islam. Dan diantara konsekuensi hukum orang murtad, adalah bahwa ikatan pernikahannya dengan pasangannya menjadi putus secara otomatis, setelah dipastikan yang bersangkutan memang telah benar-benar dengan sadar murtad dari agama Islam. Dan seandainya hubungan persuami-istrian itu tetap dipertahankan, maka sejak sang istri murtad, sifat dan hukumnya telah menjadi haram, dan berstatus perzinaan! Jadi selama istri Anda telah secara meyakinkan benar-benar menjadi murtad, maka Anda wajib menjauhinya dan memutuskan hubungan dengannya sebagai suami-istri.
  2. Dan jika Anda masih manyayangi dan mencintainya, serta ingin mempertahankannya bersama Anda, maka tidak ada jalan lain kecuali Anda harus mendakwahinya dengan sungguh-sungguh untuk bisa sadar dan mau kembali masuk Islam lagi. Tapi itu semua Anda lakukan sudah bukan sebagai suami-istri, tapi sebagai orang lain, persis seperti hubungan Anda sebelum menikah dulu. Dan setelah Anda berhasil meyakinkan dan mengajaknya untuk kembali memeluk Islam lagi pun Anda wajib membangun ikatan pernikahan baru, dengan akad baru dan proses baru lagi. Karena ikatan pernikahan sebelumnya telah putus dan batal dengan kemurtadan istri.

Wallahu a’lam, wa Huwal Muwaffiq wal Haadii ilaa sawaa-issabiil.

1 Komentar

Filed under Aqidah, Keluarga Sakinah, Konsultasi

One response to “Istri Murtad

  1. Hi nice reeading your post

Berbagi Komentar

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s