Hukum Isbal Saat Sholat

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr. Wb.

Apakah ketika kita shalat, kita harus/wajib meninggikan celana sampai kelihatan mata kakinya?

Terima kasih. Mohon penjelasannya.
Wassalamualaikum Wr. Wb

– Alif

Jawab:

Sejauh pengetahuan kami, tidak ada satu madzhabpun di antara madzhab-madzhab fiqih yang menyebutkan hal itu (meninggikan sarung atau celana sampai di atas mata kaki) sebagai salah satu kewajiban di antara kewajiban-kewajiban shalat. Sedangkan hadits-hadits yang memuat larangan isbal (memanjangkan sarung atau celana sampai di bawah mata kaki bagi laki-laki) itu bersifat umum di dalam semua kondisi, dan tidak khusus sewaktu shalat saja.

Dan untuk itupun para ulama berselisih pendapat. Ada yang memahami larangan di dalam hadits-hadits tersebut bersifat umum, yakni dalam segala kondisi di luar shalat maupun lebih-lebih di dalam shalat, dan dengan motivasi apapun baik karena motivasi kesombongan atau sekadar kebiasaan tanpa adanya unsur kesombongan, semuanya terlarang. Namun tidak sedikit pula ulama yang memahami larangan isbal tersebut bersifat khusus, yakni khusus bagi orang yang melakukannya dengan disertai adanya unsur kesombongan atau membanggakan diri, sebagaimana disebutkan secara eksplisit di dalam hadits-hadits Al-Bukhari, Muslim dan lain-lain. Sehingga, menurut mereka, jika seseorang melakukan isbal berdasar kesombongan, maka hal itu haram dan terlarang, baik di luar shalat maupun terutama di dalam shalat. Adapun jika tidak ada unsur kesombongan, maka tidak dilarang, atau maksimal hukumnya makruh saja tidak sampai haram, baik di luar shalat maupun di dalam shalat. Namun meskipun begitu, lebih afdhal jika seseorang tidak isbal khususnya di dalam shalat, minimal untuk menghindari perselisihan pendapat ulama. Karena para ulama menyataakan: Al-khuruuj minal-khilaafi mustahabb (Menghindari / membebaskan diri dari perselisihan itu sangat dianjurkan).

Tinggalkan komentar

Filed under Konsultasi, Sholat

Berbagi Komentar

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s