Kaligrafi Model Makhluk Hidup

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Saya mau bertanya tentang hukum membuat kaligrafi arab yang di model seperti mahluk hidup,seperti burung,kuda. orang solat dll. terus terang saya suka membuat kaligrafi,tapi ada yang bilang boleh dan tidak sehingga saya masih bimbang.sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

– Zainul

Jawab:

Ahamdulillah, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillah, amma ba’du:

Secara umum membuat kaligrafi Arab itu boleh-boleh saja dan ditolerir, selama koridor dan rambu-rambunya secara syar’i bisa dijaga dan dipenuhi dengan baik. Dan rambu-rambu syar’i itu antara lain misalnya sebagai berikut:

1. Kalimat-kalimat, kata-kata dan huruf-huruf yang dipilih dan ditulis dalam kaligrafi, haruslah benar, baik dan tidak mengandung unsur pelanggaran syar’i tertentu. Seperti misalnya tidak mengandung kata-kata dan kalimat-kalimat yang kotor, jorok, tidak senonoh, atau maksiat, atau lebih-lebih kufur, syirik dan semacamnya.

2. Jika yang ditulis dalam kaligrafi berupa ayat-ayat Al-Qur’an atau Asmaul Husna misalnya, maka wajib dipenuhi unsur dan syarat penghormatan dan pengagungan terhadapnya. Sehingga jangan sampai misalnya kaligrafi ayat Al-Qur’an atau Asmaul Husna itu dibuat di tempat atau pada bahan yang sangat dimungkinkan untuk dihinakan atau direndahkan, seperti untuk diduduki atau diinjak dan semacamnya.

3. Dan kami termasuk yang cenderung pada pendapat bahwa, membuat kaligrafi dalam bentuk yang sangat mirip dengan lukisan makhluk hidup seperti orang duduk shalat, burung dan lain-lain, adalah terlarang atau minimal mengandung hukum syubhat yang sangat kuat. Karena itu bisa termasuk dalam kategori lukisan dan gambar yang terlarang dalam beberapa hadits shahih yang sangat keras. Dan jika yang ditulis dalam kaligrafi orang duduk shalat atau burung dan semacamnya itu adalah ayat Al-Qur’an dan Asmaul Husna, maka pelanggarannya bahkan bisa dobel, karena  bertambah dengan pelanggaran perendahan terhadap firman dan nama Allah yang semestinya diagungkan dan disucikan.

Tinggalkan komentar

Filed under Halal - Haram, Konsultasi

Berbagi Komentar

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s