Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz..
Saya mau bertanya tentang adakah dasar hukum tentang mencukur rambut bayi saat aqiqoh yang kemudian rambutnya ditimbang Dan beratnya disamakan dengan harga emas lalu uang tersebut disedekahkan kpd fakir miskin??
– andy
Jawab:
Alhamdulillah, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillah;
Mencukur bersih rambut bayi saat aqiqahnya di hari ketujuh itu merupakan salah satu tuntunan sunnah yang melengkapi dan menyempurnakan sunnah aqiqah. Bahkan istilah al-‘aqiqah sendiri di dalam bahasa Arab arti asalnya adalah rambut yang ada di kepala bayi saat dilahirkan, namun dalam pemakaian kemudian lebih dikenal dengan arti sembelihan kambing untuk aqiqah sang bayi. Dan dasarnya antara lain sebagai berikut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya): “Setiap bayi yang lahir tergadai dengan aqiqahnya, yakni dengan disembelihkan (hewan aqiqah) untuknya pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur bersih rambutnya dan diberi nama (pada hari itu pula)” (HR.Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasaa-i, Abu dawud, Ibnu Majah dan lain-lain dari sahabat Samurah radhiyallahu ‘anhu).
Dan di dalam hadits lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan aqiqah dengan seekor kambing untuk Al-Hasan dan bersabda (yang artinya): “Wahai Fathimah, Cukurlah dengan bersih rambutnya, dan bersedekahlah sesuai berat timbangan (rambut) nya dengan standar perak untuk orang-orang miskin” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma).