Menebus Dosa Terhadap Sesama Pada Masa Lalu

Pertanyaan:

Saya pernah mengambil sebuah kalkulator kecil punya teman saya semasa SMP dulu, sekarang saya sudah bekerja, dan saya selalu dihantui perasaan bersalah dan berdosa, sekarang saya kehilangan jejak teman saya itu, gmana ini, tolong dibantu bagaimana cara menebus kesalahan saya?

– Rizal

Jawab:

Alhamdulillah wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillah, amma ba’du:

Adanya kesadaran dan penyesalan seperti itu adalah sangat baik dan sangat positif. Dan itu merupakan salah satu syarat tobat di dalam Islam. Ya jalan untuk menghapus kesalahan dan dosa adalah dengan melakukan tobat secara benar dan sungguh-sungguh, yang biasa disebut dengan istilah taubatan nashuha (tobat yang murni). Dan syarat-syarat taubatan nashuha itu adalah:

  1. Menyadari, mengakui dan menyesali perbuatan salah dan dosa yang telah diperbuat;
  2. Meninggalkan perbuatan dosa tersebut, sehingga tidak diterima klaim seseorang yang mengaku telah bertobat dari suatu kesalahan dan dosa namun di saat yang sama ia belum juga meninggalkan kesalahan dan dosa itu, melainkan masih tetap melakukannya;
  3. Bertekad untuk secara sungguh-sungguh tidak lagi mengulangi perbuatan salah dan dosa dimaksud;
  4. Banyak beristighfar dan memohon ampun dari Allah;

Sedangkan  khusus untuk kesalahan dan dosa yang terkait dengan pelanggaran terhadap hak sesama seperti yang pernah Anda lakukan itu misalnya, yakni mengambil dan merampas hak milik orang lain dengan tanpa seizinnya, maka ditambahkan satu syarat lagi, syarat ke-5 yaitu: Menyelesaikan masalah pelanggaran atau perampasan hak sesama tersebut dengan yang bersangkutan, baik dengan mengembalikan haknya yang kita rampas itu, atau meminta maafnya sampai benar-benar ia memberi maaf dan lain-lain.

Namun dalam hal itu biasa terjadi dilema, yakni dalam kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan kita untuk menyelesaikan masalah dengan yang bersangkutan, baik karena memang sudah kehilangan jejak seperti kasus Anda, maupun karena adanya faktor-faktor tertentu lain yang memang secara dugaan kuat rasanya tidak memungkinkan dilakukannya penyelesaian dengan yang bersangkutan secara langsung dan terbuka. Nah dalam kondisi-kondisi terakhir ini para ulama memberikan opsi dalam bentuk melakukan hal-hal yang bisa bermanfaat bagi yang bersangkutan seperti misalnya: banyak mendoakannya, meninfakkan atau mensedekahkan atas namanya senilai hak yang pernah kita rampas dan ambil secara tidak halal, merehabilitasi nama baiknya jika misalnya pelanggaran kita dulu berupa tindakan dan prilaku yang merusak citra dan nama baiknya. Begitu seterusnya.

Tinggalkan komentar

Filed under Konsultasi, Tazkiyah dan Akhlak

Berbagi Komentar

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s