Hukum Membaca Al-Qur’an Saat Haid

TANYA:

Ass. Numpang tanya, kalo lagi “H” boleh baca Qur’an ga’ Ustadz?

Masi bingung…

Trimakasih penjelasanx…

Wass.

S. Anjarwati Y.

JAWAB:

Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:
Dalam hal membaca Al-Qur’an, jumhur (mayoritas) ulama madzhab berpendapat bahwa, wanita yang berhalangan tidak boleh melakukannya, baik dari hafalannya maupun apalagi dengan memegang dan membawa mushaf Al-Qur’an. Mereka berdalil dengan beberapa hadits antara lain hadits Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda (yang artinya): “Orang yang junub dan wanita yang haid tidak boleh membaca sesuatupun dari Al-Qur’an” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah). Dan juga hadits Jabir riwayat Ad-Daruquthni yang hampir semakna dengan hadits Ibnu ‘Umar.

Hanya saja para ulama itu memperbolehkan baginya mengucapkan do’a-do’a dan dzikir-dzikir dari Al-Qur’an, dengan niat membacanya sebagai do’a dan dzikir dan bukan sebagai ayat Al-Qur’an. Sementara itu sebagian ulama, antara lain Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, memperbolehkan membaca Al-Qur’an dari hafalan bagi seorang hafidzah (wanita penghafal Al-Qur’an) yang sedang berhalangan, untuk menjaga hafalannya agar tidak hilang. Sebagian ulama yang lainnya lagi juga memperbolehkan bagi wanita haid untuk membaca ayat-ayat dan surat-surat tertentu untuk kebutuhan perlindungan diri, seperti ayat Al-Kursi, surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas dan lain-lain.

Bahkan ada imam-imam dan ulama-ulama besar, antara lain Imam Al-Bukhari, Ath-Thabarani, Dawud Adz-Dzahiri, Ibnu Hazm dan lain-lain, yang memperbolehkan bagi wanita yang berhalangan untuk membaca Al-Qur’an secara umum, selama itu dilakukan dengan tanpa memegang kitab mushaf Al-Qur’an. Mereka berdalil dengan keumuman makna hadits ‘Aisyah: “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa berdzikir kepada Allah di dalam segala kedaan beliau” (HR. Muslim). Dan membaca Al-Qur’an adalah termasuk dzikir.

Begitu pula mereka berdalil dengan kaidah al-baraa-ah al-ashliyah (bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh), selama tidak ada dalil shahih khusus yang melarang. Dan faktanya dalil shahih khusus yang melarang itu tidak ada. Karena menurut pendapat beliau-beliau ini, hadits-hadits yang dijadikan dalil larangan, seperti yang telah disebutkan diatas itu misalnya, adalah dha’if semuanya. Imam Ibnu Hajar berkata: “Menurut Imam Al-Bukhari, tidak ada satu haditspun yang shahih dalam masalah ini”.

Nah dengan mengacu pada pendapat Imam Al-Bukhari, Ath-Thabarani dan lainnya tersebut, serta berdasarkan adanya kebutuhan yang sangat penting, seperti kebutuhan perlindungan diri, penjagaan kondisi rohani, muraja’ah (mengulang) hafalan, belajar-mengajar Al-Qur’an, dan lain-lain, maka boleh dan ditolerir bagi wanita yang sedang berhalangan untuk tetap membaca Al-Qur’an, tapi dengan syarat tidak menyentuh, memegang atau membawa mushaf Al-Qur’an. Melainkan ia bisa membacanya dari hafalannya, atau melalui sarana komputer, laptop, aplikasi al-qur’an di handphone, dan lain-lain. Tentu saja disamping ia harus lebih banyak mendengarkan tilawah Al-Qur’an.

2 Komentar

Filed under Konsultasi

2 responses to “Hukum Membaca Al-Qur’an Saat Haid

  1. marjan siswanto

    ustad , bagaimana dengan maksud ayat :” layamassuhu illa al muthohharrun”
    dan Apa makna yamassu hu= …….
    apakah lafal yamassu( al qur an) = hanya terbatas pada dalam sholat atau di luar sholat ,/
    ” jika membaca ,atau melafalkan ,atau murojaah , satu surah lengkap tidak termasuk kategori yang dimaksud ayat tentang lafal “yamassu ” trus apa dalil yang membatasi mengertial lafal yammassu tersebut

  2. marjan siswanto

    * mayoritas ulama sepakat membaca ayat alqur an tidak mengapa dalam dzikir dzikir dan dalam hal yang bukan merupakan kesengajaan untuk me lafalkannya sebagai bacaan Al quran , baik itu dalam sebuah surat ataupun tulisan di dinding dan lainya,tetapi sebagai tadzkiroh ”
    karena ” tazdkiroh bil al qur an” tentu lebih utama baik bagi orang muslim dan untuk manusia semuanya
    * mengenai lafal ” yamassu ” atau “ya tamaaassa” pakai mad( al mujadilah -.dalam kasus Zihar)
    * apakah lafal yatamassa maksudnya hanya menyentuh dalam arti Dzahir yaitu “JIMA’ , dan menyentuh kulit saja , dan apakah lafal ” yatamassa ” dalam surah al mujadilah , tidak termasuk “MELIHAT AURAT ” wanita yang sebelumnya telah di”Zihar” tersebut.
    ” apakah penggunaan lafal yatamassa dzahirnya dimaksudkan untuk mendekati (wanita tersebut)
    *sehubungan penggunaan lafal la yamassuhu illal mutthoharun = lebih terbatas dan tertentu maksudnya , mohon penjelasannya

Berbagi Komentar

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s