Assalamualaikum wr. wb
Saya Anies ( 26 th ), saya mau menanyakan tentang zakat penghasilan. Jika tiap bulan penghasilan tetap sy Rp. 2.700.000 dan suami berpenghasilan tetap Rp. 3.500.000 per bulan ( penghasilan tetap, tiap 2 bln ada penghasilan tambahan +- Rp. 5.000.000 ), sedangkan kami msh harus menyicil rumah Rp. 1.500.000, kendaraan Rp. 500.000, laptop Rp. 450.000. Mohon bantuanya :
1. u/ zakat berapa yg harus kami keluarkan? ( pengeluaran tersebut belum termasuk pengeluaran sehari2 yg kurang lebih Rp. 2.000.000 )
2. u/ barang2 yg masih dlm proses kredit tsb apa juga wajib dikenakan zakat?
3. kami juga mempunyai Deposito di bank, u/ deposito tsb apa jg wajib dikenakan zakat?
Terima kasih,
Wassalamualaikum wr. Wb
JAWAB:
Alhamdulillah, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillah, amma ba’du:
Sebelum menjawab pertanyaan Saudari satu persatu, kami ingin menjelaskan dulu bahwa, zakat diwajibkan atas suatu harta dengan syarat-syarat tertentu yang berada dalam kepemilikan seorang muslim atau muslimah, sebagai salah satu kewajiban keislaman diri pribadinya, seperti layaknya kewajiban shalat, puasa, haji, umrah dan lain-lain. Dimana pada dasarnya, masing-masing kewajiban tersebut harus ditunaikan oleh setiap orang Islam secara pribadi. Maka dalam hal zakat, setiap orang Islam, laki-laki atau perempuan, wajib menunaikannya jika harta pribadinya, tanpa dicampur harta milik orang lain siapapun dia, telah memenuhi ketentuan dan syarat wajib zakat sesuai jenisnya.
Sehingga untuk mengetahui apakah Anda berdua telah berkewajiban membayar zakat ataukah belum, maka penghitungan harus dilakukan pada penghasilan dan kebutuhan (pengeluaran) masing-masing dari Anda berdua, secara terpisah dari yang lain, yakni tidak digabungkan. Dan untuk itu sebenarnya kami butuh penjelasan yang lebih rinci khususnya tentang bagian masing-masing dari bentuk-bentuk pengeluaran dan juga penghasilan tambahan yang didapat tiap 2 bulan itu. Maka dalam jawaban di bawah ini, sekedar sebagai contoh, kami akan mengasumsikan penghasilan tambahan dan pengeluaran-pengeluaran tersebut masing-masing dibagi dua secara sama. Sehingga penghasilan tetap masing-masing Anda akan kami tambah dengan separoh penghasilan tambahan tersebut, lalu kami kurangkan dengan separoh nilai kebutuhan atau pengeluaran yang ada. Sekali lagi ini sekedar asumsi sebagai contoh saja, maka silakan Anda berdua sesuaikan berdasarkan fakta riil yang terjadi.
- Simulasi zakat penghasilan Ibu Anies dan Suami:
A. Pemasukan Ibu Anies setahun: Rp.2.700.000,- x 12 bln + Rp.2.500.000,- x 6 = Rp.47.400.000,-
B. Pemasukan Suami setahun: Rp.3.500.000,- x 12 bln + Rp. 2.500.000,- x 6 = Rp.57.000.000,-
C. Kebutuhan (pengeluaran) masing-masing setahun:
a. Kebutuhan sehari-hari Rp.1.000.000,- x 12 = Rp. 12.000.000,-
b. Cicilan rumah: Rp. 750.000,- x 12 bln = Rp. 9.000.000,-
c. Cicilan kendaraan: Rp.250.000,- x 12 bln = Rp. 3.000.000,-
d. Cicilan laptop: Rp. 225.000,- x 12 bln = Rp. 2.700.000,-
Total kebutuhan (pengeluaran) masing-masing setahun: Rp.26.700.000,-
Total bersih pendapatan Ibu Anies = Rp. 20.700.000,-
Total bersih pendapatan Suami = Rp. 30.300.000,-
D. Nishab setahun: Senilai harga emas 85 gram (dengan asumsi harga @ gram Rp.300,000,-) = Rp. 25.500.000,-
E: Sudah wajibkah masing-masing mereka berzakat penghasilan (profesi)?
Penghasilan bersih Ibu Anies (Rp. 20.700.000,-) belum wajib zakat karena kurang dari nishab. Sedangkan penghasilan Suami (Rp. 30.300.000,-) sudah terkena wajib zakat karena telah melebihi nishab. Dan kadar zakat yang harus dikeluarkan dari penghasilan bersih Suami adalah: 2,5 % x Rp. 30.300.000,- = Rp.757.500,- pertahun atau Rp.63.125,- jika dikeluarkan perbulan, atau Rp.126.250,- jika bibayarkan tiap dua bulan (dengan mempertimbangkan tambahan penghasilan yang didapat tiap 2 bulan).
Namun kondisi ini bisa berubah jika asumsinya diubah, yakni misalnya jika diasumsikan (sesuai dengan standar normatif ketentuan syareat Islam dimana kebutuhan rumah tangga menjadi tanggungan kepala keluarga) bahwa, seluruh kebutuhan atau pengeluaran diatas itu atau sebagian besarnya ditanggung oleh suami dari penghasilannya, maka dalam kondisi ini yang wajib membayar zakat adalah Ibu Anies dari total penghasilannya yang hampir utuh. Sebaliknya suami tidak jadi wajib berzakat karena penghasilan bersihnnya bisa dipastikan tidak lagi mencapai nishab, atau bisa-bisa malah habis bahkan kurang untuk menutup semua atau sebagian besar kebutuhan dan pengeluaran diatas.
- Barang-barang kebutuhan hidup yang dalam proses kredit, jelas tidak terkena wajib zakat. Bahkan setelah lunas dibelipun, barang-barang tersebut tetap tidak wajib dizakatkan. Karena itu semua termasuk kategori harta yang disebut amwaal al-qun-yah (harta milik yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti rumah dengan segala perlengkapan dan perkakasnya, sarana transportasi, peralatan profesi, perhiasan perempuan, dan lain-lain). Dan amwaal al-qun-yah tidak termasuk harta wajib zakat kecuali perhiasan perempuan yang diperselisihkan diantara para ulama.
- Ya deposito termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % pertahun jika nominalnya telah mencapai nishab seharga 85 gr. emas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaar. Wallahu a’lam, wa Huwal Muwaffiq ilaa aqwamith-thariiq, wal Haadii ilaa sawaa-issabiil.