Muqaddimah
Kita semua kaum muslimin Indonesia patut bergembira dan bersyukur karena pada bulan Ramadhan tahun 1429 H. ini kita bisa memulai puasa secara serempak, berbareng dan bersama-sama, tanpa ada perbedaan dan perselisihan yang berarti ( kecuali dari beberapa kelompok kecil Ummat yang tetap “istiqamah” dengan pilihan “madzhab” uniknya masing-masing). Begitu pula dalam berbahagia menyambut dan merayakan ‘Iedul Fitri 1 Syawwal 1429 H. mendatang ini, yang diprediksi kuat insyaa-allah juga akan terjadi kesepakatan dan kebersamaan. Meskipun sebenarnya rasa kegembiraan dan kebahagiaan kita itu tetap masih belum lengkap dan sempurna benar. Karena terjadinya kebersamaan dan kesamaan dalam penetapan awal Ramadhan dan insyaa-allah ‘Iedul Fitri kali ini, masih bersifat by accident (baca: by ketepatan, dimana secara ketepatan, baik penganut madzhab hisab maupun rukyah sama-sama menetapkan keputusan yang sama.), dan belum bersifat by design (baca: by kesepakatan antar seluruh atau mayoritas kaum muslimin bersama Pemerintah berdasarkan pola dan kaidah tertentu). Padahal kondisi terakhir inilah yang selama ini masih sangat kita harap-harap, tunggu-tunggu dan angan-angankan.
Karena sebelum tercapainya sebuah pola kesepakatan tertentu itu, maka terjadinya perbedaan dan perselisihan – di tataran penerapan – masih selalu saja mewarnai sekaligus mengurangi dan mengganggu kesempurnaan kegembiraan kaum muslimin dalam menyambut dan menjalani puasa Ramadhan, ‘Iedul Fitri dan ‘Iedul Adha hampir setiap tahun. Dimana ibadah-ibadah yang semestinya menjadi syi’ar ukhuwah, kebersamaan dan persatuan kaum muslimin tersebut, justru berubah menjadi simbol ananiyah (egoisme), ‘ashabiyah (fanatisme) dan perpecahan antar kelompok-kelompok Umat.
Hal itu seperti misalnya yang masih terjadi dalam ‘Iedul Fitri 1428 H.tahun lalu, atau sebelumnya tahun 1427 H, juga beberapa tahun sebelumnya lagi (dan semoga sudah tidak akan terjadi lagi pada tahun-tahun mendatang). Dimana gara-gara masih adanya perselisihan itu, suasana hari raya jadi terasa hambar dan tidak sesemarak serta seindah yang semestinya. Ditambah lagi dengan adanya pernik-pernik peristiwa yang sebagiannya unik dan sebagian lainnya memprihatinkan. Dan contoh-contoh yang akan disebutkan di bawah ini adalah yang terjadi pada perselisihan ‘Iedul Fitri tahun 1427 H. lalu.
Pelajaran ‘Iedul Fitri 1427 H.
Di antara yang unik-unik itu misalnya, adalah kejadian di sebagian desa di Jawa Timur yang semula warganya saling bersitegang dalam mempertahankan pendapat masing-masing dalam menetapkan ‘Iedul Fitri (tahun 1427 H.), antara hari Senin dan Selasa, namun akhirnya mereka sepakat untuk ber-‘Iedul Fitri hari Selasa, bukan atas dasar rukyah ataupun hisab, tapi karena faktor megengan ! Dan itu atas keputusan (bukan usulan!) kalangan ibu-ibu yang ber-“hujjah” jika ‘Iedul Fitri diadakan hari Senin (yang berarti esok harinya, karena polemik terjadi pada hari Ahad), maka mereka tidak sempat lagi masak-masak untuk keperluan megengan. Dan ‘Iedul Fitri tanpa megengan akan menjadi kurang afdhal, tentu menurut persepsi mereka. Jadi ternyata megengan-lah yang justru bisa menjadi faktor pentarjih dan penyatu disini.
Ada lagi daerah lain yang masyarakatnya semula selalu berselisih dalam menetapkan ’Iedul Fitri, tapi akhirnya sepakat untuk memilih ber-’Iedul Fitri pada hari yang paling akhir di antara pendapat-pendapat yang ada. Dan dasar pertimbangan serta faktor pentarjih dan pemersatunya kali ini adalah suara para pedagang makanan khas Ramadhan!
Adapun diantara pernik-pernik peristiwa yang cukup memprihatinkan adalah adanya kaum muslimin di sebagian desa yang akhirnya kehilangan kesempatan ber-’Iedul Fitri di desa mereka sendiri, dan terpaksa ber-’Ied (baca: shalat ’Ied) dengan cara nunut desa-desa tetangga. Dan itu disebabkan karena perselisihan yang tidak bisa disatukan, sehingga akhirnya mereka terpaksa sepakat membuat keputusan pahit untuk meniadakan shalat ’Iedul Fitri di desa mereka, baik Senin maupun Selasa. Dan diantara point-point keputusan mereka juga adalah ditiadakannya shalat tarawih dan takbiran pada malam Senin waktu itu!
Lalu ada lagi kejadian memprihatinkan yang hampir berakhir dengan bentrok fisik – di sebuah kota kecil di Jawa Timur juga – akibat perselisihan dalam penetapan ’Iedul Fitri yang lalu, dimana masyarakat yang berduyun-duyun datang pada pagi hari Senen untuk shalat ’Ied di Masjid Jami’, akhirnya kecele dan kecewa berat setelah mereka mendapati masjid dalam keadaan terkunci rapat dan tidak berhasil diupayakan agar dibuka, karena pihak takmir bersikukuh mengikuti pendapat yang menetapkan ’Iedul Fitri hari Selasa.
Tentu saja peristiwa-peristiwa itu dan masih banyak yang lainnya lagi, tidak akan terjadi kalau saja kondisi syaadz yang selama ini ada dan seakan-akan ”dipertahankan” di negeri ini (di negara-negara lain hampir tidak terjadi perselisihan seperti yang terjadi disini!), bisa dihilangkan – dan harus dihilangkan – dengan dicapainya kata sepakat – dan ini sangat mungkin selama ada kepahaman dan kesungguhan – dalam penetapan shaum Ramadhan dan ’Iedain. Dan salah satu jalan – yang ideal saat ini – ke arah penyatuan kata dalam hal ini adalah melalui jalur atau metode toleransi dan kompromi. Semoga tulisan ini bermanfaat sebagai sebuah kontribusi kecil kearah tercapainya tujuan mulia tersebut.
Syi’ar Kebersamaan dan Persatuan
Puasa Ramadhan dan ‘Iedain adalah ibadah-ibadah syiar kebersamaan (sya’aa-ir jamaa’iyyah), dimana semestinya seluruh kaum muslimin memulai puasa secara bersama-sama, mengakhirinya secara bersama-sama, dan bergembira dalam merayakan ‘Iedain juga secara bersama-sama, khususnya dalam satu negara atau wilayah tertentu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Ash-shaumu yauma tashuumuun, wal-fithru yauma tufthiruun, wal-adh-haa yauma tudhahhuun” (Puasa Ramadhan adalah pada hari dimana kalian semua bersama-sama berpuasa. Idul Fithri adalah pada hari dimana kalian semua bersama-sama ber-’Iedul Fitri. Dan ‘Iedul Adha adalah pada hari dimana kalian semua bersama-sama ber-’Iedul Adha) (HR Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah; dishahihkan oleh Ahmad Syakir dan Al-Albani).
Hanya saja, kaidah ini ternyata masih belum mudah direalisasikan sampai saat ini. Namun kita semua patut berharap dan juga harus berusaha agar suatu saat bisa dicapai kata sepakat antar organisasi dan tokoh umat Islam bersama Pemerintah, untuk menyatukan penetapan awal dan akhir Ramadhan serta ‘Iedul Fitri dan ‘Iedul Adha. Karena kita tidak menemukan dalam sejarah Islam adanya perbedaan dalam berpuasa Ramadhan dan berhari raya dalam satu wilayah, satu kota, satu kampung, apalagi dalam satu rumah, sebagaimana yang terjadi saat ini. Yang pernah terjadi semenjak masa sahabat hanyalah perbedaan antara wilayah yang berjauhan, seperti yang kita dapati dalam hadits Kuraib (HR Muslim, Ahmad dan Tirmidzi) dimana Ibnu ‘Abbas dan para sahabat di Madinah menetapkan Ramadhan dan ‘Iedul Fitri berdasarkan hasil rukyah khusus di Madinah yang berbeda dengan hasil rukyah Khalifah Mu’awiyah dan kaum muslimin di Syam. Dan untuk saat ini, bisa jadi adanya perbedaan yang mencolok dalam satu negara hanya terjadi di Indonesia saja, sementara di negara-negara muslim yang lainnya hal tersebut hampir tidak pernah terjadi, meskipun tetap saja ada perbedaan antara satu negara dengan negara yang lainnya.
Dr. Yusuf Qardhawi berkata,”Upaya untuk mencapai kesatuan kaum muslimin dalam berpuasa, ber-’Iedul Fitri, dan dalam menjalankan seluruh syiar dan syariat agama merupakan perkara yang senantiasa dituntut. Kita tidak boleh berputus asa dalam upaya merealisasikannya dan menghilangkan berbagai faktor yang menghalanginya. Namun ada satu hal yang wajib ditekankan dan tidak boleh sekali-kali diabaikan, yaitu bahwa jika kita belum berhasil mencapai kesatuan global antar negara-negara muslim di seluruh penjuru dunia, maka minimal kita wajib berupaya dengan sungguh-sungguh demi tercapainya kesatuan yang bersifat lokal antara kaum muslimin di satu negara tertentu. Oleh karena itu kita tidak bisa menerima terpecahnya kaum muslimin di satu negara atau bahkan di satu kota, dimana sekelompok orang mulai berpuasa hari ini misalnya, dengan keyakinan bahwa hari itu sudah masuk bulan Ramadhan, sementara yang lainnya masih belum berpuasa dengan keyakinan bahwa hari itu masih termasuk bulan Sya’ban. Lalu di akhir bulan, sebagian masih tetap berpuasa sementara sebagian yang lainnya sudah ber-’Iedul Fitri. Hal ini tidak bisa dibenarkan” (Fatawa Mu’ashirah, Jilid II, hal. 223).
Oleh karena itu, jika saat ini ada sebagian kaum muslimin yang sangat bersemangat untuk mengikuti rukyah secara global (rukyah ‘alamiyah), hal tersebut memang ideal dalam tataran wacana. Namun dalam realitas, saat ini hal tersebut sangat tidak ideal, tidak logis dan bahkan tidak syar’i. Karena bagaimana mungkin kita ingin bersatu dengan kaum muslimin di wilayah yang sangat jauh, misalnya di Timur Tengah, sementara kita justru berselisih dengan kaum muslimin yang ada di sekitar kita! Yang semestinya dilakukan adalah mengusahakan penyatuan itu dimulai dari wilayah-wilayah yang terdekat untuk kemudian pada saatnya bisa mencapai persatuan seluruh dunia Islam.
Keleluasaan dan Rahmat bagi Umat
Masalah penetapan puasa Ramadhan dan ‘Iedain termasuk masalah-masalah khilafiyah ijtihadiyah, yang mengandung keleluasaan dan kelonggaran. Perselisihan para ulama dalam hal ini memberikan keleluasaan dan rahmat bagi umat Islam. Oleh karena itu, dalam hal ini kita tidak boleh bersikap mutlak-mutlakan, mau menang sendiri, saling mengingkari, apalagi membid’ahkan, memfasikkan atau menghukumi sesat pihak yang lainnya. Hal ini sesuai dengan kaidah yang telah disepakati oleh para ulama: Laa inkaara fil masaa-il al-ijtihaadiyyah (Tidak boleh mengingkari dalam masalah-masalah ijdihadiyah). Imam Yahya bin Sa’id Al-Anshari berkata,”Para ulama adalah orang-orang yang memiliki kelapangan dada dan keleluasaan sikap, dimana para mufti selalu saja berbeda pendapat, sehingga (dalam masalah tertentu) ada yang menghalalkan dan ada yang mengharamkan. Namun toh mereka tidak saling mencela satu sama lain” (Tadzkiratul Huffazh Jilid I hal. 139 dan Jaami’ Bayan al-‘Ilmi wa Fadhlih hal 393). Disamping itu, perbedaan pendapat yang terjadi diantara kaum muslimin saat ini sebenarnya hanyalah mengikuti dan mewarisi perbedaan pendapat yang telah terjadi diantara para ulama salaf terdahulu. Jika kita saat ini mengingkari dan mencela pihak lain yang memiliki pendapat yang berbeda, berarti kita telah mengingkari dan mencela ulama salaf yang berpendapat serupa, yang dijadikan panutan oleh pihak lain yang kita ingkari dan cela itu.
Sikap Dasar Toleransi dan Kompromi
Sikap dasar yang harus ditunjukkan terhadap masalah-masalah khilafiyah ijtihadiyah, khususnya yang terkait dengan kemaslahatan umum adalah sikap melonggarkan (tausi’ah) dan toleransi serta kompromi (tasamuh), dimana bentuk toleransi dan kompromi itu tidak hanya terbatas pada pengakuan dan penghormatan saja, tetapi bisa jadi bahkan sampai pada tingkatan meninggalkan pendapatnya dan mengikuti pendapat orang lain, sebagaimana yang telah dipraktekkan dan dicontohkan oleh para ulama salaf. Berikut ini beberapa contoh yang patut menjadi pelajaran dan teladan bagi kita semua.
- Khalifah Abu Ja’far Al-Manshur (atau Harun Ar-Rasyid) pernah berazam untuk menetapkan kitab Al-Muwaththa’ karya Imam Malik sebagai kitab wajib yang harus diikuti oleh seluruh umat Islam. Namun Imam Malik sendiri justeru menolak hal itu dan meminta agar ummat di setiap wilayah dibiarkan tetap mengikuti madzhab yang telah lebih dahulu mereka anut” (Jami’ Bayan al-’Ilmi wa Fadhlih : 209-210, Al-Intiqa’ : 45).
- Khalifah Harun Ar-Rasyid berbekam lalu langsung mengimami shalat tanpa berwudhu lagi (mengikuti fatwa Imam Malik). Dan Imam Abu Yusuf (murid dan sahabat Imam Abu Hanifah) pun ikut shalat bermakmum di belakang beliau, padahal berdasarkan madzhab Hanafi, berbekam itu membatalkan wudhu (Majmu Al-Fatawa : 20/364-366).
- Imam Ahmad termasuk yang berpendapat bahwa berbekam dan mimisan itu membatalkan wudhu. Namun ketika beliau ditanya oleh seseorang,”Bagaimana jika seorang imam tidak berwudhu lagi (setelah berbekam atau mimisan), apakah aku boleh shalat di belakangnya?” Imam Ahmad pun menjawab,”Subhanallah! Apakah kamu tidak mau shalat di belakang Imam Sa’id bin Al-Musayyib dan Imam Malik bin Anas?” (karena beliau berdualah yang berpendapat bahwa orang yang berbekam dan mimisan tidak perlu berwudhu lagi) (Majmu’ Al-Fatawa : 20/364-366).
- Imam Abu Hanifah, sahabat-sahabat beliau, Imam Syafi’i, dan imam-imam yang lain, yang berpendapat bahwa membaca basmalah adalah wajib karena ia merupakan bagian dari Al-Fatihah, biasa shalat bermakmum di belakang imam-imam shalat di Kota Madinah yang bermadzhab Maliki, padahal imam-imam shalat itu tidak membaca basmalah sama sekali ketika membaca Al-Fatihah, baik pelan maupun keras … (Al-Inshaf lid-Dahlawi: 109).
- Imam Asy-Syafi’i pernah shalat shubuh di masjid dekat makam Imam Abu Hanifah dan tidak melakukan qunut (sebagaimana madzhab beliau), dan itu beliau lakukan ”hanya” karena ingin menghormati Imam Abu Hanifah. Padahal Imam Abu Hanifah telah wafat tepat ketika Imam Syafi’i lahir (Al-Inshaf : 110).
Kesalahan yang Ditolerir dan Dimaafkan
Terjadinya kesalahan dalam masalah-masalah khilafiyah ijtihadiyah seperti penentuan puasa Ramadhan dan ‘Iedain adalah kesalahan yang ditolerir dan dimaafkan. Tentu saja kesalahan yang dimaksud adalah kesalahan yang terjadi setelah dilakukannya ijtihad sesuai prosedur yang mu’tabar.
Seandainya terjadi kesalahan dalam menetapkan awal Ramadhan atau awal Syawal misalnya, yang menyebabkan kaum muslimin berpuasa pada hari yang sebetulnya masih termasuk bulan Sya’ban atau ber-’Iedul Fitri pada hari yang sebetulnya masih termasuk bulan Ramadhan, maka Allah akan memaafkan kesalahan tersebut sebagaimana janji-Nya bahwa Ia telah mengabulkan doa kaum muslimin yang terdapat dalam firman-Nya: Rabbanaa laa tu-aakhidznaa in nasiina aw akhtha’naa (’Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau bersalah’) [QS Al-Baqarah: 286] (HR Muslim).
Bahkan seandainya terjadi kesalahan dalam menetapkan awal bulan Dzulhijjah sehingga kaum muslimin berwukuf di Arafah pada hari yang sebenarnya masih tanggal 8 atau sudah tanggal 10, maka haji mereka tetap sah dan diterima, sebagaimana yang ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan yang lainnya (Lihat Fatawa Mu’ashiraah Jilid II hal 223)
Empat Ittijah dalam Penetapan Ramadhan dan ’Iedain
Terjadinya perselisihan selama ini dalam hal penetapan shaum Ramadhan, ’Iedul Fitri dan ’Iedul Adha, terkait secara sangat erat dengan fakta adanya perbedaan ittijah (wacana, metode dan cara) yang ditempuh oleh para ulama yang berbeda-beda. Dan jika kita cermati, maka kita dapati bahwa perbedaan-perbedaan itu mengerucut pada dua ittijah utama yaitu: rukyah dan hisab. Namun masing-masing dari keduanya masih terbagi menjadi dua lagi, sehingga akhirnya ada empat ittijah yang selama ini diikuti ulama dalam menetapkan bulan Ramadhan dan ’Iedain. Keempat ittijah tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama, rukyah ’alamiyah (rukyatul hilal secara global). Ittijah ini didasarkan pada pandangan wahdatul mathla’ (kesatuan mathla’ul hilal di seluruh dunia) atau ’adam i’tibar ikhtilafil mathali’ (pengabaian faktor perbedaan mathla’ antar wilayah atau negara) pada saat terjadinya kesaksian rukyatul hilal di salah satu bagian dunia. Sehingga dalam hal ini, jika telah terjadi rukyatul hilal di bagian bumi manapun, wajib atas seluruh kaum muslimin di dunia untuk berpuasa Ramadhan atau ber-’Iedain mengikuti hasil rukyah tersebut. Adapun dalilnya adalah hadits berikut: ”Shuumuu lirukyatihi wa afthiruu lirukyatihi. Fa in ghumma aw ghabiya ’alaikum fa akmiluu ’iddata sya’baana tsalaatsiin” (Muttafaq ’Alaih). Penganut ittijah ini memahami bahwa khithab dalam kata ”shuumuu” dan ”afthiruu” adalah umum, tertuju kepada kaum muslimin seluruhnya.
Ittijah ini sangat ideal jika bisa direalisasikan, karena ruh ibadah Ramadhan dan ’Iedain adalah ruh jama’iyyah. Namun, saat ini sangatlah tidak ideal, tidak logis dan tidak syar’i jika kita menerapkan ittijah ini, karena faktanya justru berkonsekuensi memperlebar perselisihan dan perpecahan diantara kaum muslimin dalam satu wilayah atau negara, atau satu kota, atau satu kampung, atau bahkan satu rumah!
Kedua, rukyah mahalliyah / iqlimiyah (rukyah lokal / regional). Ittijah ini didasarkan pada pandangan ikhtilaful mathali’ (yakni bahwa setiap wilayah dalam batas zona tertentu memiliki mathla’ hilal tersendiri, yang berbeda dengan mathla’ wilayah yang lain. Dengan demikian, masing-masing wilayah memiliki hasil ru’yahnya sendiri-sendiri, yang mungkin saja berbeda satu dengan yang lainnya. Ittijah inipun berdalil dengan hadits: ”Shuumuu liru’yatihi…”, namun dengan pemahaman bahwa khithab dalam hadits tersebut ditujukan kepada kaum muslimin yang berada dalam satu wilayah tertentu saja, sebagaimana pemahaman dan praktek Ibnu ’Abbas radhiyallahu ’anhu dalam hadits Kuraib. Ini adalah ittijah rukyah yang lebih ideal, lebih baik dan lebih realistis untuk kondisi umat Islam saat ini, dibandingkan dengan ittijah pertama.
Ketiga, hisab hakiki wujudul hilal. Ittijah ini mengacu pada perhitungan matematis dan penelitian serta pengkajian ilmiah berdasarkan ilmu falak dan astronomi dalam menetapkan bulan Ramadhan dan ’Iedain. Disamping menggunakan hisab (dan bukan rukyah), ittijah ini menjadikan faktor wujudul hilal (keberadaan hilal diatas ufuk seberapapun derajat ketinggiannya) sebagai standar penetapan masuknya bulan baru.
Yang cukup unik adalah bahwa sebagian penganut ittijah ini juga berdalil dengan hadits ”Shuumuu lirukyatihi…”, hanya saja dengan penafsiran bahwa rukyah itu ada dua macam yaitu: rukyah bashariyah fi’liyah (rukyatul hilal dengan pandangan dan pengamatan mata telanjang secara riil) dan rukyah ’ilmiyah (”rukyah” dengan menggunakan ilmu yang lebih modern dan bukan melalui penglihatan mata langsung yang dinilai tradisional). Ittijah ini (hisab dengan standar wujudul hilal an sich) adalah yang paling lemah diantara keempat ittijah yang ada, karena disamping merupakan pendapat minoritas (karena mayoritas ash-habul hisab mengikuti standar imkanur rukyah), ittijah ini juga yang paling jauh dari tujuan penyatuan yang diharapkan.
Keempat, hisab imkanur rukyah (hisab dengan standar kemungkinan hilal terlihat). Selain memperhitungkan wujudnya hilal diatas ufuk, ittijah ini juga memperhitungkan faktor-faktor lain yang memungkinkan terlihatnya hilal. Dan yang menentukan kemungkinan terlihatnya hilal, disamping keberadaannya diatas ufuk pada derajat ketinggian tertentu (yang juga diperselisihkan ketinggian minimumnya antara dua sampai lima derajat), juga posisinya yang cukup jauh dari arah matahari serta faktor-faktor yang lainnya.
Ittijah hisab imkanur rukyah ini ideal karena disamping merupakan pendapat jumhur ahli hisab, juga yang paling mungkin dipadukan dengan ittijah rukyah untuk tujuan penyatuan yang didambakan oleh setiap muslim. Karena memang fikrah dasar dari ittijah ini adalah pemaduan antara hisab dan rukyah.
Pemaduan Antara Rukyah dan Hisab
Mungkin ittijah yang sangat ideal untuk diikuti dan diterapkan saat ini adalah ittijah pemaduan antara rukyah dan hisab. Pemaduan ini secara prinsip dasar sebenarnya tetap mengutamakan dan mengamalkan rukyah berdasarkan nash-nash yang ada dan pendapat jumhur ulama fiqih. Namun dalam melaksanakan rukyah, sangat memperhatikan dan mempertimbangkan hisab, serta menjadikan hasil-hasil hisab yang bisa dipertanggungjawabkan sebagai dasar, acuan dan panduan dalam melakukan rukyah.
Berikut ini beberapa ulama yang menganjurkan pemaduan (dan sebagiannya ada yang lebih mengutamakan hisab).
- Imam Taqiyuddin As-Subki (wafat tahun 756 H), yang menyebutkan bahwa jika hisab telah menafikan kemungkinan berhasilnya rukyah dengan pandangan mata telanjang, maka wajiblah atas qadhi untuk menolak kesaksian para saksi yang mengaku melihat hilal. Beliau berkata,”Karena hisab bersifat qath’i, sementara kesaksian dan pemberitaan bersifat dzanni, sedangkan yang dzanni itu tidak boleh bertentangan dengan yang qath’i, apalagi sampai diutamakan diatasnya” (Fatawa As-Subki Jilid I hal 219 – 220, lihat Fatawa Mu’ashirah Jilid II hal 221).
- Syaikh Muhammad Musthafa Al-Maraghi, pemilik tafsir Al-Maraghi dan Syaikhul Azhar pada zamannya, yang berpendapat seperti pendapat Imam As-Subki, dengan menolak kesaksian para saksi jika hisab memustahilkan kemungkinan rukyah (lihat Fatawa Mu’ashirah Jilid II hal 222).
- Syaikh Ahmad Syakir, salah seorang ulama hadits terkenal, yang mengatakan,”Dulu aku dan beberapa saudaraku termasuk diantara orang-orang yang menentang Al-Ustadz Al-Akbar (maksudnya adalah Syaikh Muhammad Musthafa Al-Maraghi) dalam pendapatnya (sebagaimana yang tersebut diatas). Namun aku sekarang menegaskan bahwa beliaulah yang benar. Bahkan aku tambahkan bahwa wajib hukumnya menggunakan hisab dalam menetapkan bulan-bulan dalam segala situasi dan kondisi, kecuali bagi orang yang tidak menguasai ilmu hisab” (Risalah Awaa-il asy-Syuhur al-’Arabiyyah oleh Ahmad Syakir, hal 15, lihat Fatawa Mu’ashirah Jilid II hal 222).
- Dr. Yusuf Al-Qardhawi, yang mengatakan,”Sungguh aku telah menyerukan sejak beberapa tahun yang lalu agar kita menggunakan ilmu hisab dan falak yang bersifat qath’i, minimal dalam penafian dan bukan dalam penetapan, untuk memperkecil perselisihan luas yang hampir terjadi setiap tahun dalam menetapkan awal Ramadhan dan ’Iedul Fitri”, dimana perselisihan tersebut bisa mencapai tiga hari antara sebagian negara Islam dan sebagian negara yang lainnya. Adapun yang dimaksud penggunaan hisab dalam penafian adalah bahwa kita tetap memprioritaskan penentuan hilal melalui ru’yah sesuai pendapat mayoritas ulama fiqih saat ini, namun jika hisab menafikan kemungkinan terjadinya rukyah karena hilal memang belum wujud sama sekali (atau sudah wujud namun belum mencapai derajat ketinggian yang memungkinkan untuk di-rukyah, pen) di tempat manapun di dunia Islam, maka wajib dalam kondisi itu tidak menerima sama sekali kesaksian para saksi, karena fakta yang dikukuhkan oleh perhitungan hisab yang bersifat qath’i mendustakan mereka. Bahkan dalam kondisi ini, sebenarnya tidak perlu lagi ada upaya rukyatul hilal. Begitu juga mahkamah-mahkamah syar’iyah, lembaga-lembaga fatwa dan departemen agama tidak perlu membuka kesempatan bagi yang ingin dan akan memberikan kesaksian rukyatul hilal” (Fatawa Mu’ashirah Jilid II hal. 221).
Wajib Bersatu
Perbedaan ittijah dalam penetapan shaum Ramadhan dan ’Iedain sebagaimana yang telah dipaparkan diatas sebenarnya merupakan warisan dari para ulama salaf terdahulu. Jadi ini bukanlah perbedaan yang baru terjadi sekarang. Para ulama sepanjang sejarah Islam telah berbeda diantara mereka dalam hal ini, dimana sebagian mereka ada yang menggunakan metode rukyah ’alamiyah, sebagian yang lainnya memakai cara rukyah mahalliyah/iqlimiyah dan sebagian yang lainnya lagi mengacu pada hisab. Namun yang harus menjadi renungan kita semua adalah bahwa, nampaknya terjadinya perbedaan-perbedaan itu diantara mereka hanya sebatas wacana teoritis ilmiah saja, dan tidak begitu terlihat pengaruhnya di tataran praktek dan realita. Karena dalam realita dan praktek yang terjadi dalam sejarah Umat, ternyata kaum muslimin di satu wilayah yang ulama-ulamanya berbeda pendapat, selalu saja sepakat dan bersama-sama dalam berpuasa Ramadhan, ber-’Iedul Fitri dan ber-’Iedul Adha. Maka masalah ini berarti termasuk masalah dimana perbedaan dan perselisihan hanya ditolerir di tataran wacana teoritis saja, dan tidak ditolerir di tataran praktek di lapangan realita.
Dengan demikian maka upaya penyatuan dalam hal ini khususnya di masing-masing wilayah atau negara merupakan sebuah kewajiban, keniscayaan dan kemutlakan. Adapun faktor-faktor yang bisa menyatukan antara lain sebagai berikut:
1- Pendapat, keputusan dan kebijakan imam (yang sah secara syar’i, dimana Umat terikat dengan ikatan baiat dan ketaatan kepadanya), jika ada, atau wakilnya.
2- Kesepakatan kaum muslimin suatu negara untuk mengikuti keputusan dan ketetapan mufti/lembaga fatwa/sidang itsbat resmi Pemerintah.
3- Kesepakatan para ulama, tokoh dan pemimpin kelompok serta organisasi Islam untuk menerapkan salah satu ittijah yang ada.
4- Kesepakatan ulama dan kelompok-kelompok kaum muslimin untuk menempuh jalur dan metode toleransi serta kompromi.
Metode Toleransi dan Kompromi
Jika penetapan shaum Ramadhan dan ’Iedain melalui salah satu ittijah tidak bisa disepakati, maka yang sebaiknya ditempuh adalah menerapkan metode toleransi dan kompromi. Dalam metode ini, kita menerapkan metode rukyah pada satu kesempatan dan menerapkan metode hisab pada kesempatan yang lainnya secara bergantian, tentu berdasarkan kaidah dan tata aturan tertentu. Berikut ini kaidah dan cara penerapan metode ini.
- Jika hisab menetapkan dimungkinkannya hilal bisa terlihat, maka metode rukyah-lah yang mesti diterapkan disini, dan para ahli serta penganut hisab harus dengan legowo menunjukkan dan membuktikan sikap toleransi serta kompromi mereka. Dalam hal ini, jika hilal bisa benar-benar dilihat setelah dilakukan rukyah bashariyah fi’liyah, maka barulah ditetapkan secara bersama-sama bahwa esok hari merupakan awal bulan baru. Sementara jika hilal tidak bisa atau tidak berhasil dilihat maka bulan baru ditetapkan setelah digenapkannya bulan yang sedang berjalan menjadi 30 hari, sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam metode rukyah berdasarkan hadits muttafaq ’alaih yang terkenal itu. Yang patut dicatat bahwa, ketika ini diterapkan maka tidak boleh ada satu orang pun yang menyalahinya, termasuk ash-habul hisab (misalnya dengan mendahului pengumuman penetapan shaum Ramadhan atau ’Iedain berdasarkan hasil hisab murni), karena ini merupakan syarat yang sudah harus disepakati sebelumnya sebagai jalan kompromi. Maka pada waktu diterapkannya metode rukyah ini, semua pihak bersama kaum muslimin seluruhnya harus ”duduk manis” menunggu hasil rukyah secara bersama-sama.
- Adapun jika hisab menafikan dimungkinkannya hilal bisa terlihat, baik karena hilal dinyatakan belum wujud sama sekali ataupun karena hilal sudah wujud namun baru mencapai derajat ketinggian yang belum memungkinkan untuk bisa dilihat (dan harus disepakati terlebih dahulu tentang derajat minimum ketinggian hilal yang sudah memungkinkan untuk bisa dilihat), maka metode hisablah yang mesti disepakati oleh semua pihak – termasuk khususnya pihak-pihak penganut metode rukyah – untuk diterapkan kali ini. Demikian pula, ketika ini diterapkan maka giliran ash-habur rukyah yang harus menunjukkan dan membuktikan sikap toleransi serta kompromi mereka, yakni dengan mengakui dan menerima ketetapan hasil hisab secara legowo. Dan dalam hal ini, ash-habur rukyah hendaknya tidak perlu lagi takalluf untuk tetap melakukan rukyatul hilal. Namun seandainya ternyata tetap ada yang melakukan aktivitas rukyatul hilal, maka hal itu harus disikapi hanya bersifat formalitas dan dilakukan dalam rangka untuk mendapatkan barakah dari pengamalan sunnah. Yang jelas, apapun ”hasil” rukyatul hilal yang dilakukan, tidak boleh mengubah ketetapan hisab yang sebelumnya telah menjadi kesepakatan semua pihak. Dan ini merupakan konsekuensi dari kompromi yang menjadi syarat dan dasar bagi penerapan metode ini. Nah pada saat dimana metode hisab yang disepakati secara kompromistis untuk diterapkan, maka pada kali ini pengumuman tentang penetapan shaum Ramadhan atau ’Iedain bisa dilakukan jauh-jauh hari, dan semua pihak – baik ahli hisab maupun ahli rukyah dan pengikut masing-masing – harus menerima dan mengikuti ketetapan tersebut.
Ittijah Kelima (Khusus untuk Penetapan ’Iedul Adha)
Khusus untuk penetapan Íedul Adha, disamping empat ittijah yang telah disebutkan, ada ittijah kelima. Ittijah ini mendasarkan penetapan ’Iedul Adha dengan mengikuti dan menyesuaikan waktu penunaian manasik haji di Tanah Suci. Dan ittijah inilah justru yang rajih dalam hal penetapan ’Iedul Adha. Karena sebagaimana penetapan dan pelaksanaan ’Iedul Fitri terkait dan tergantung pada penunaian rukun ibadah shaum Ramadhan, begitu pula penetapan dan pelaksanaan ’Iedul Adha terkait dan tergantung pada penunaian rukun ibadah haji, dengan beberapa alasan sebagai berikut.
- ’Iedul Adha adalah nama lain dari Yaumun Nahr, yang merupakan ”harinya para jamaah haji”.
- Shaum yang disunnahkan sehari sebelum ’Iedul Adha – dengan fadhilah besarnya yang telah kita ketahui – adalah shaum hari arafah, bukan shaum tanggal sembilan bulan Dzulhijjah (yang dimungkinkan terjadinya perbedaan diantara kaum muslimin di negara-negara yang berbeda, mengikuti perbedaan penetapan penanggalan mereka). Sementara hari arafah tidak lain adalah hari dimana para jamaah haji sedang melakukan wuquf di Arafah (yang hanya ada di Tanah Suci).
- Adanya ayyaamut tasyriq beserta hukum-hukum yang terkait dengannya seperti diharamkannya berpuasa, batas waktu bagi diperbolehkannya penyembelihan hewan kurban, disunnahkannya pengumandangan takbir dan sebagainya adalah juga terkait dengan pelaksanaan manasik haji di Tanah Suci. Sebabnya, ayyaamut tasyriq pada dasarnya merupakan ”hari-harinya para jamaah haji” pula, dan kapasitas kaum muslimin lain di seluruh dunia yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji dalam kaitannya dengan hari-hari tasyriq (demikian pula shaum arafah dan ’Iedul Adha) adalah mengikuti, menyesuaikan dan menyertai dari jauh para jamaah haji yang sedang menunaikan manasik mereka di Tanah Suci.
Ittijah khusus ini sangat perlu untuk disosialisasikan dan dipahamkan kepada umat, karena kenyataannya ittijah ini memang masih asing bagi kebanyakan umat Islam. Jika kesatuan dan kesepakatan bisa dicapai atas dasar ittijah khusus ini, maka itulah yang memang diharapkan. Namun jika kesatuan dan kesepakatan ternyata belum bisa dicapai, maka solusi sementara yang sebaiknya diambil adalah sebagai berikut.
- Penetapan ’Iedul Adha hendaknya tetap mengikuti mayoritas kaum muslimin disini, sesuai dengan kaidah yang seharusnya dipakai dalam penetapan shaum Ramadhan dan ’Iedain, yang didasarkan pada persepsi bahwa shaum Ramadhan dan ’Iedain adalah ibadah-ibadah syiar kebersamaan, dan didasarkan pada prinsip toleransi serta kompromi dalam masalah-masalah khilafiyah ijtihadiyah. Dengan demikian, kita akan memiliki kesatuan kaidah dalam menyikapi penetapan dan pelaksanaan shaum Ramadhan dan ’Iedain. Tidak seperti sebelum ini dimana sebagian dari kita masih menyikapi penetapan dan pelaksanaan ’Iedul Adha secara berbeda – yakni berdasarkan pelaksanaan manasik haji di Tanah Suci – dengan kaidah yang dipakai dalam penetapan dan pelaksanaan shaum Ramadhan dan ’Iedul Fitri (yang didasarkan pada prinsip kebersamaan dengan mayoritas ummat Islam setempat).
- Penetapan shaum arafah, batas waktu penyembelihan hewan kurban, dan sebagainya hendaknya mengikuti waktu pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci, karena amalan-amalan ini dimungkinkan untuk dilaksanakan secara fardi (individual), dimana terjadinya perbedaan tidak akan menimbulkan masalah atau dampak negatif tertentu, insyaa-allah.
Wallahu a’lam. Wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith-thariiq, wa Huwal Haadii ilaa sawaa-is sabiil.
Surabaya, Medio Ramadhan 1429 Hijriyah.