APA ITU FIQIH AULAWIYAT?
Ia berarti suatu ilmu dan keahlian yang dengannya seseorang bisa meletakkan segala sesuatu pada posisinya sesuai urutan secara proporsional, baik berupa hukum, norma maupun amal perbuatan dan lain-lain, berdasarkan timbangan-timbangan syar’i yang benar. Sehingga tidak mengakhirkan yang seharusnya didahulukan ataupun mendahulukan yang seharusnya diakhirkan, dan tidak mengecilkan perkara yang besar ataupun membesarkan perkara yang kecil. (Lihat: Aulawiyyat Al-Harakah Al-Islamiyyah Fil-Marhalah Al-Qadimah, h. 34, dan Fi Fiqhil Aulawiyyat, h. 9, keduanya karya DR. Yusuf Al-Qardhawi).
MENGAPA PERLU FIQIH AULAWIYAT?
Pertama: Karena adanya kewajiban dan keniscayaan untuk menjaga urutan, peringkat, porsi dan proporsi diantara berbagai amal, ibadah, hukum dan tatanan di dalam ajaran agama.
- Penetapan skala prioritas dan peringkat-peringkat di antara berbagai aspek masalah akidah, akhlak, ibadah, syariah, muamalah dan lain sebagainya, sudah ada di dalam ajaran Islam itu sendiri, melalui berbagai dalilnya. Baik yang bersifat tekstual maupun kontekstual. Jadi secara umum, kaidah atau prinsip aulawiyat (pengurutan berdasarkan skala prioritas) itu merupakan bagian sangat mendasar yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan ajaran Islam sejak awal. Ibaratnya seperti ungkapan umum: ”Itu udah dari sono-nya”. Sehingga, dengan demikian, kewajiban menjaganya dan keniscayaan berkomitmen denganya pun otomatis telah menjadi bagian mendasar yang tak terpisahkan dari kewajiban dan keniscayaan menjaga serta berkomitmen dengan ajaran Islam itu sendiri!
- Penetapan enam rukun iman yang telah menjadi ijmak sepanjang sejarah diantara seluruh ulama Ahlussunnah Waljamaah, berdasarkan berbagai ayat Al-Qur’an dan hadits shahih.
- Penetapan lima rukun Islam yang juga telah menjadi ijmak, berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Antara lain misalnya HR. Muttafaq ’alaih dari Ibnu ’Umar ra.: ”Islam dibangun diatas lima prinsip:…” (حديث “بُنِيَ الإسْلامُ عَلَى خَمْسٍ:…”), hadits Jibril riwayat Imam Muslim dari Umar bin Al-Khatthab ra. (hadits kedua dalam himpunan hadits Al-Arba’in An-Nawawiyah), dan lain-lain.
- Adanya pembagian dan pembedaan dalam hukum syariah terkait perintah dan anjuran, antara yang berhukum wajib/fardhu (ada fardhu ’ain dan fardhu kifayah), dan yang berstatus hukum mandub/mustahab/sunnah (ada sunnah muakkadah dan sunnah ghairu muakkadah), sampai yang berhukum mubah. Begitupun dalam aspek larangan dan pelanggaran yang juga terbagi menjadi hukum haram, makruh dan syubhat. Tentu sudah jelas sekali bagi semua kalangan bahwa, pembagian dan pembedaan hukum-hukum tersebut, yang dikenal dengan ”lima hukum fiqih” (أَحْكَامُ الفِقْهِ الخَمْسَةُ), adalah berarti penentuan skala prioritas. Dimana yang berhukum wajib/fardhu adalah lebih prioritas untuk dikerjakan daripada yang sunnah/mustahab apalagi sekadar mubah. Dan yang berstatus hukum haram tentu lebih diutamakan untuk dijauhi daripada yang berstatus makruh/syubhat, dan begitu seterusnya.
- Dalam konteks skala prioritas terkait larangan atau dosa misalnya, seperti HR. Muttafaq ’alaih dari sahabat Abu Hurairah ra. tentang tujuh dosa besar terbesar juga bisa jadi contoh : ”Jauhilah oleh kalian tujuh perbuatan dosa yang membinasakan, yaitu: syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang haram dibunuh, makan hasil riba, makan harta anak yatim, lari dari medan jihad, dan menuduh zina wanita suci mukminah yang ”lugu” (حديث: “اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوْبِقَاتِ: الشِّركُ بِالله…”).
- Hadits tentang cabang-cabang keimanan (شُعَبُ الإيمَان): ”Iman itu memiliki tujuh puluh atau enam puluh sekian cabang. Yang paling afdhal/yang paling tinggi adalah ucapan/persaksian ”la ilaha illallah” (baca: keimanan tauhid), yang paling rendah adalah (seperti) menyingkirkan gangguan dari jalan, dan rasa malu juga bagian dari cabang iman” (HR. Muttafaq ’alaih dari Abu Hurairah ra).
- Saat diutus ke Yaman, sahabat Mu’adz bin Jabal ra. diperintahkan oleh Rasulullah SAW. agar mengurutkan dakwahnya dengan mulai menyampaikan dan mengajarkan dua kalimat syahadat terlebih dahulu. Setelah dua syahadat diterima dan ditaati, baru dilanjutkan dengan menyampaikan perintah shalat lima waktu. Dan begitu pula sesudah kewajiban shalat diterima dan dipatuhi, baru diperintahkan agar menyampaikan kewajiban zakat… (HR. Muttafaq ’alaih dari Ibnu ’Abbas ra).
- Berbuat baik dan berbakti kepada kedua orang tua menempati urutan kategori amal saleh tertinggi di dalam Islam, sampai-sampai digandengkan dengan kewajiban beribadah hanya kepada Allah langsung alias tauhid (lihat misalnya QS. Al-Israa’: 23, dan lain-lain).
- Namun dalam kewajiban berbakti kepada orang tua juga ada urutannya, dimana ibu lebih diprioritaskan sampai tiga kali lipat dibandingkan ayah. Di dalam hadits, seorang sahabat bertanya: siapakah gerangan orang yang paling berhak atas sikap baik/baktiku? Rasulullah SAW. menjawab: ”Ibumu”. Ia bertanya lagi: lalu siapa? Dijawab lagi: ”Ibumu”. Ia masih bertanya: lalu siapa? Masih juga dijawab: ”Ibumu”. Ia tetap bertanya: lalu siapa? Baru dijawab: ”Bapakmu” (HR. Muttafaq ’alaih dari Abu Hurairah ra).
- Cukup banyak hadits yang menjelaskan tentang amal-amal yang paling afdhal (أفْضَلُ الأعْمال). Misalnya hadits Ibnu Mas’ud yang bertanya kepada Rasulullah SAW.: apakah amal yang paling afdhal? Berliau menjawab: ”shalat tepat pada waktunya”. Lalu apa? Dijawab: ”berbakti kepada kedua orang tua”. Lalu apa? Dijawab: ”jihad fi sabilillah”… (HR. Muttafaq ’alaih).
- Hadits: ”Maukah kalian aku beri tahu tentang sesuatu yang lebih afdhal daripada derajat ibadah puasa, shalat dan sedekah?” Para sahabat menjawab: Tentu. Beliau lalu bersabda: ”(sesuatu itu adalah) mendamaikan/memperbaiki hubungan antar sesama. Karena rusaknya hubungan antar sesama itu ibarat alat cukur. Aku tidak mengatakan, ia alat cukur yang mencukur rambut, melainkan justru yang mencukur agama” (HR. At-Tirmidzi dan Abu Dawud dari Abu Ad-Darda’ ra).
- Dan tentu saja masih sangat banyak lagi contoh dan dalil yang lain.
Kedua: Kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan di dalam hidup ini secara umum dan di dalam perjuangan dakwah secara khusus, umumnya lebih banyak daripada waktu dan kemampuan yang kita miliki. Diantara sepuluh wasiat (nasehat) penting Imam Hasan Al-Banna yang terkenal adalah: ( الوَاجِبات أكثر من الأوقات), yang berarti: Kewajiban itu lebih banyak daripada waktu (yang tersedia). Sehingga, konsekuensinya, pastilah yang bisa dan mampu diemban serta dituntaskan hanya sebagaian atau bahkan sebagian kecil saja diantaranya, dan tidak mungkin semuanya. Baik itu dalam skala personal individual untuk setiap orang, maupun dalam skala komunal untuk institusi, lembaga, organisasi, harakah, partai politik dan sejenisnya. Nah, disinilah mutlak dibutuhkan fiqih aulawiyat, agar sebagian atau bahkan sebagian kecil yang dipilih untuk ditunaikan diantara tugas dan kewajiban yang banyak itu benar-benar yang memang menempati urutan tertinggi dalam skala prioritasnya, dan bukan malah sebaliknya!
Ketiga: Fiqih aulawiyat merupakan salah satu dasar dan landasan terpenting bagi penerapan fiqih muwazanat (fiqih menimbang dan membandingkan diantara pilihan-pilihan yang tersedia untuk menentukan salah satunya). Yakni untuk bisa melakukan proses muwazanat (perbandingan) secara proporsional sampai tahap memutuskan satu pilihan terbaik diantara pilihan-pilihan yang ada, setiap kita harus berbekalkan kaedah-kaedah fiqih aulawiyat. Intinya, tanpa bekal fiqih aulawiyat, tidaklah mungkin kita bisa menerapkan fiqih muwazanat secara benar, tepat dan proporsional. Padahal fiqih muwazanat ini selalu kita butuhkan setiap saat dalam berbagai aspek kehidupan dan perjuangan dakwah kita. Karena dalam hidup dan juga dalam perjuangan dakwah, tidak bisa tidak memang kita akan selalu dihadapkan pada pilihan-pilihan, yang tentu menuntut dan mengharuskan kita agar menimbang, membandingkan dan kemudian menentukan pilihan. Nah ilmu yang mendasari proses menimbang dan membandingkan diantara sejumlah pilihan untuk mencapai satu pilihan terbaik itulah yang disebut dengan fiqih muwazanat.
Keempat: Fiqih aulawiyat adalah konsekuensi, tuntutan dan sekaligus landasan bagi penerapan prinsip/kaidah pentahapan (tadarruj) dalam berislam, berdakwah dan dalam apa saja. Ya apa saja dalam hidup ini memang harus bertahap. Karena pentahapan (tadarruj) memang merupakan bagian penting sekali dari sunnatullah dan syariatullah (syariah Allah) sekaligus. Ibarat naik tangga, untuk bisa mencapai tangga tertinggi, katakanlah tangga kesepuluh misalnya, maka seseorang dari kita harus memulai dengan menapaki tangga pertama, melewati tangga kedua, lalu ketiga, dan begitu seterusnya, tangga demi tangga secara urut dan bertaahap hingga sampai ke tangga puncak. Nah dalam konteks menaiki tangga pentahapan berislam dan berdakwah inilah, fiqih aulawiyat berperan sangat vital dalam menentukan manakah yang menempati urutan tangga pertama untuk kita tapaki terlebih dahulu, lalu manakah yang berada di tangga kedua, berikutnya ke tangga ketiga dan begitu seterusnya.
- Terkait adanya pentahapan (tadarruj) yang menuntut fiqih aulawiyat ini, secara sangat mudah dan sangat jelas bisa didapati misalnya dari pentahapan turunnya wahyu Al-Qur’an, penetapan hukum syariah (tasyri’), pentahapan penyampaian dakwah, dan lain-lain.
- Turunnya Al-Qur’an secara bertahap dan beransur-ansur selama dua puluh tiga tahun, sebelum akhirnya menjadi lengkap dan sempurna seperti yang ada di tangan kita sekarang ini. Dimana surat demi surat atau sekumpulan ayat demi sekumpulan ayat diturunkan oleh Malaikat Jibril as. atas perintah Allah Ta’ala, sesuai kondisi, situasi, kebutuhan, tuntutan, perkembangan dakwah dan kesiapan kaum muslimin pada setiap tahapan.
- Dari Ibunda Aisyah ra, beliau berkata: Sesungguhnya yang awal-awal turun dari Al-Qur’an adalah surat kategori Al-Mufasshal (kelompok surat-surat pendek di bagian akhir mushaf Al-Qur’an) yang menyebutkan tentang surga dan neraka (yakni intinya tentang prinsip-prinsip keimanan). Sampai ketika orang-orang telah sadar/menerima Islam, barulah turun hukum halal dan haram. Dan seandainya yang pertama kali turun misalnya adalah (larangan seperti): Janganlah kalian minum khamr (minuman memabukkan), maka niscaya mereka akan serta merta menjawab (karena belum siap dan belum cukup kuat iman): kami tidak akan meninggalkan khamr Begitu pula seandainya yang pertama turun adalah (larangan misalnya): Janganlah kalian berzina, niscaya merekapun akan langsung menjawab (karena alasan yang sama): kami tidak akan meninggalkan zina selamanya… (HR. Al-Bukhari).
- Pentahapan dalam mendakwahkan ajaran Islam seperti dalam kisah sahabat Mu’adz bin Jabal ra. yang diutus sebagai dai ke Yaman, seperti yang telah disebutkan di muka.
- Rasulullah SAW. bersabda kepada Ibunda Aisyah ra.: ”Kalau saja bukan karena kaummu (kaum Quraisy) masih dekat dengan masa kejahiliyahan/kekufuran, niscaya akan aku robohkan Ka’bah ini, lalu aku bangun kembali sesuai pilar-pilar bangunan Nabi Ibrahim AS, dan aku buatkan dua pintu, yang satu untuk masuk dan yang lain untuk keluar” (HR. Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan lain-lain). Nah disini Rasulullah SAW. memilih meninggalkan atau minimal menangguhkan kepentingan mengembalikan bangunan Ka’bah sesuai aslinya pada saat pertama kali dibangun oleh Nabi Ibrahim AS. Mengapa? Tiada lain adalah karena beliau lebih mengutamakan dan memprioritaskan kemaslahatan menghindari fitnah yang sangat mungkin terjadi, bila keinginan dan kepentingan tersebut diwujudkan, akibat masih dekatnya kaum Quraisy dengan masa kejahiliyahan dan kekufuran, yang berarti level keimanan mereka masih rendah.
- Kisah dialog sangat menarik antara Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan putra beliau Abdul Malik. Dimana dituturkan bahwa, belum lama setelah sang ayah diangkat menjadi khalifah, si anak saleh yang masih sangat belia tapi memiliki semangat keislaman yang sangat tinggi sekali, suatu hari berkata kepada ayahandanya: Wahai Ayahanda! Mengapa Ayahanda tidak langsung/segera menerapkan perintah-perintah Allah (sesuai kewenangan dan kekuasaan sebagai khalifah)? Demi Allah, aku tidak peduli andaipun periuk sampai mendidih denganku dan denganmu, selama kita dalam kebenaran! (Intinya Abdul Malik bin Umar bin Abdul Aziz tidak sabar melihat ayahandanya yang dinilainya lamban dalam mengemban amanat sebagai pemimpin tertinggi dengan langsung memperbaiki keadaan dan menerapkan hukum Allah secara langsung, seketika dan sekaligus). Sang Khalifah yang disamping bertaqwa juga sangat alim dan bijak inipun menjawab dengan tenang: Jangan istikjal (terburu-buru) wahai anakku. Sesungguhnya Allah mencela khamr (minuman keras) dua kali di dalam Al-Qur’an (maksud beliau tidak langsung atau seketika diharamkan!), dan baru mengharamkannya pada kali ketiga. Oleh karenanya aku sangat khawatir, jika aku paksakan penerapan kebenaran seluruhnya terhadap masyarakat seketika, maka akibanya merekapun akan meninggalkannya (menolaknya) seluruhnya seketika pula, sehingga dari sinilah justru akan terjadi fitnah! (lihat: Al-Muwafaqat oleh Imam Asy-Syathibi: 2/94).
- Dan masih banyak lagi contoh dan dalil lain.
- Tapi intinya, tanpa bekal dan landasan fiqih aulawiyat, tidak mungkin kita bisa menerapkan kaidah dan prinsip pentahapan (tadarruj) dalam bidang apapun secara benar dan tepat.
Kelima: Meninggalkan dan mengabaikan prinsip aulawiyat di dalam hidup, di dalam berislam dan di dalam berdakwah, akan mengakibatkan timbulnya berbagai dampak sangat buruk dan bahaya besar yang bisa menimpa Islam, ummat Islam dan dakwah Islam. Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali berkata: ”Meninggalkan/mengabaikan urutan (peringkat-peringkat) diantara beragam kebaikan merupakan bagian dari keburukan/kejahatan” (تَرْكُ التَّرْتِيْبِ بَيْنَ الخَيْرَاتِ مِنْ جُمْلَةِ الشُّرُوْرِ) (Ihya’ ulumiddin: 3/402).
- Sungguh tak ternilai dan tak terhitung harga sangat mahal sekali yang harus dibayar oleh ummat Islam sepanjang sejarah, diakibatkan antara lain oleh kerancuan persepsi bahkan kesemerawutan pemahaman terhadap Islam yang menjungkir balikkan kaidah-kaidah prinsip aulawiyat (skala prioritas). Betapa banyak darah tertumpahkan, api fitnah internal terkobarkan, persaudaraan dan persatuan antar ummat beriman tercabik-cabik, bermacam-macam kepentingan besar ummat terkorbankan, beragam kewajiban besar tertinggalkan dan terabaikan, serta berbagai kesyirikan, kekufuran, kejahatan dan kemaksiatan vulgar meraja lela. Dan semua kemirisan itu terjadi antara lain ”hanya” gara-gara mayoritas muslimin selalu lebih sibuk bertikai antar sesama seputar masalah-masalah kecil, remeh temeh dan khilafiyah furu’iyah?
- Diriwatkan bahwa, seseorang datang kepada sahabat Abdullah bin Umar ra seraya bertanya tentang hukum darah nyamuk. Di dalam satu riwayat lain disebutkan: ia bertanya tentang hukum seseorang yang sedang berihram membunuh lalat. Sahabat Ibnu Umar ra. tidak langsung menjawab pertanyaan tersebut, melainkan justru bertanya balik kepada si penanya: Dari manakah kamu berasal? Ia menjawab: Dari penduduk Irak. Maka Ibnu Umarpun berkata: Hah? Coba kalian lihat orang ini, bertanya tentang hukum darah nyamuk, sementara mereka (penduduk negeri asalnya) telah membunuh dan menumpahkan darah putra (cucunda) Rasulullah SAW (yakni Al-Husain bin Ali ra). Dalam riwayat lain beliau (Ibnu Umar ra) berkomentar: Penduduk Irak (mementingkan) bertanya tentang hukum darah nyamuk, padahal mereka telah membunuh putra dari putri Rasulullah …” (HR. Ahmad dan Al-Bukhari). Imam Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari berkomentar: ”Ibnu Umar menyampaikan hal itu karena saking herannya akan besarnya perhatian penduduk Irak untuk bertanya tentang sesuatu yang remeh (hukum darah nyamuk), sementara mereka justru sangat abai terhadap perkara yang dahsyat (peristiwa terbunuhnya Al-Husain ra.)” (Fathul Bari 7/95). Dan rupanya hal serupa dialami pula oleh putra sang sahabat, Salim bin Abdullah bin Umar, bersama penduduk Irak, sehingga beliau melontarkan kata-kata yang keras kepada mereka: Hai penduduk Irak, betapa besar semangat kalian untuk bertanya tentang masalah kecil, tapi (di sisi lain) betapa beraninya kalian dalam melanggar perkara besar? Aku mendengar ayahku Abu Abdillah Ibnu Umar berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda (yang artinya): ”Sesungguhnya fitnah akan datang dari arah ini – seraya beliau menunjuk dengan tangan beliau (yang mulia) ke arah wilayah timur (Irak) – dari mana akan muncul dua tanduk syetan”. Kalian telah saling bunuh diantara kalian. Padahal Nabi Musa membunuh orang yang dibunuhnya itu hanya karena salah (tidak sengaja), tapi toh Allah Azza wa Jalla tetap berfirman kepada beliau (yang artinya): ”Dan kamu pernah membunuh seorang manusia, lalu Kami selamatkan kamu dari kesusahan, dan Kami-pun telah mengujimu dengan beberapa ujian” (QS. Thaha: 40).
- Diceritakan bahwa, diantara tak kurang dari empat ribu desa di Mesir yang berhasil dikunjungi oleh Imam Hasan Al-Banna dalam safari-safari dakwah beliau, tersebutlah sebuah desa (insyaallah banyak desa lain lagi yang juga seperti itu, begitupun disini) yang mengalami keterbelahan diantara warganya hanya gara-gara perbedaan dan perdebatan soal jumlah rakaat shalat taraweh antara 23 rakaat dan 11 rakaat. Kehadiran beliau ini sudah lama ditunggu-tunggu oleh mereka semua, karena diyakini akan bisa menyelesaikan ”dilema akut” mereka itu. Tapi yang jadi masalah adalah bahwa, masing-masing kelompok, saat bertemu dengan sang Imam, menginginkan solusi menurut versi mereka sendiri. Dimana mereka menghendaki dan bahkan meyakini beliau akan berpihak dan mendukung pendapat mereka. Serta akan menyalahkan dan menolak pendapat/madzhab kelompok yang lainnya. Baik itu yang bermadzhab tarawih 23 rakaat, maupun yang berpendapat 11 rakaat. Ini solusi ”menang-menangan” namanya (ya intinya seperti orientasi umumnya ummat selama ini bahkan mungkin kita juga!). Nah, setelah tahu duduk permasalahan mereka, beliaupun mencoba mengarahkan dengan cara bertanya (misalnya begini): Menurut kalian semua, apa sih hukum shalat tarawih itu? Merekapun dengan cepat menjawab: hukumnya sunnah. Beliau bertanya lagi: Apakah hukum shalat tarawih secara berjamaah/sendiri-sendiri di masjid? Mereka semuanya tetap menjawab: hukumnya sunnah juga. Beliau melanjutkan pertanyaan: Lalu apakah hukum shalat tarawih di rumah, baik sendiri-sendiri maupun berjamaah? Jawaban mereka semua masih sama, tidak berubah dan tanpa ada perbedaan: hukumnya sama, tetap sunnah. Setelah itu beliau ganti bertanya seperti ini: Apakah hukum menjaga ukhuwah dan persatuan bagi kaum muslimin? Mereka menjawab serempak: hukumnya wajib dan fardhu penting sekali. Kemudian sampailah beliau pada poin pertanyaan terakhir: Nah, jika demikian halnya, lalu bolehkah, menurut kalian, kita kaum muslimin mengorbankan kemaslahatan hal yang hukumnya wajib dan fardhu sangat fundamental sekali seperti ukhuwah dan persatuan, hanya gara-gara perselisihan dalam menentukan mana yang lebih afdhal diantara opsi-opsi pilihan yang seluruhnya berhukum sunnah? Dan dengan lantang mereka semua sepakat menjawab: tidak boleh dan hukumnya haram sekali. Akhirnya sang Imam yang terkenal sangat bijak itupun menutup arahan beliau kepada warga desa dengan kata-kata seperti ini: Jika kalian semua telah sepakat dengan jawaban atas semua pertanyaan saya seperti tadi, maka solusi ”masalah” kalian adalah sebagai berikut. Sementara ini, setiap selesai shalat isya’ berjamaah di masjid desa kalian ini, dan seusai wirid secukupnya, silakan masing-masing dari kalian semua langsung pulang ke rumah sendiri-sendiri, dan tidak harus diadakan shalat jamaah tarawih di masjid. Melainkan silakan melakukan shalat taraweh di rumahnya, dengan jumlah rakaat menurut madzhab yang dipilihnya, baik sendiri-sendiri maupun berjamaah antar sesama anggota keluarga. Dan alhamdulillah problempun akhirnya terpecahkan, masalah terselesaikan, perpecahan terhindarkan dan persatuan terpulihkan dengan cara menata kembali pemahaman warga sesuai kaidah fiqih aulawiyat.
- Dikisahkan bahwa, sekali waktu ada seorang ulama yang mendapati dua pemuda penuh semangat keislaman tinggi sedang bersitegang sampai hampir berkelahi hanya gara-gara berdebat soal kadar yang harus diusap dari rambut kepala sebagai rukun sahnya wudhu. Maka sang ulamapun segera melerai keduanya seraya mengingatkan bahwa, di luar sana sedang berjalan konspirasi luar biasa untuk ”memenggal” kepala-kepala kita ummat Islam. Maka fokuslah, bersatulah dan bekerja samalah terlebih dahulu dalam upaya menyelamatkan kepala kalian berdua dan kepala kaum muslimin dari konspirasi musuh yang bisa berujung pada ”pemenggalan” itu. Baru setelahnya, silakan berdebat tentang khilafiyah masalah mengusap kepala dalam berwudhu!!! Karena apa arti perselisihan, peertentangan dan perdebatan tentang mana batas rambut kepala yang harus diusap dalam wudhu, jika kepala kalian sendiri justru tidak aman dari ancaman pemenggalan?!!!
- Bagaimana kita tidak prihatin jika menyaksikan kebanyakan kelompok ummat masih lebih sibuk dan lebih ”asyik” mempersoalkan masalah-masalah khilafiyah furu’iyah tentang apa saja, sedangkan persoalan-persoalan besar dan mendasar yang telah menjadi ijmak, justru diabaikan? Seperti orang yang sudah rajin shalat di masjid misalnya, tidak jarang malah lebih ”tidak aman” dibandingkan orang yang tidak shalat sama sekali. Karena yang rajin shalat justru masih akan dipersoalkan tentang niatnya pakai ”ushalli” atau tidak, tentang angkat tangannya saat takbir setinggi apa, tentang bacaan iftitah-nya versi mana yang dipilih, tentang basmalah-nya dikeraskan atau dipelankan, tentang posisi tangannya saat i’tidal dijulurkan atau sedekap, tentang caranya turun untuk sujud mendahulukan lutut atau tangan, tentang jari telunjuknya saat tasyahhud kapan digerakkan untuk menunjuk dan juga digerak-gerakkan atau tidak, tentang shalat subuhnya dengan qunut atau tidak, dan seterusnya dan seterusnya. Jadi tentang masalah-masalah khilafiyah seperti itu semua sering sekali masih dipersoalkan dan diperdebatkan dari orang yang telah rajin shalat di masjid. Sementara itu di sisi lain, tak terhitung jumlah orang Islam yang tidak mengenal shalat sama sekali atau yang shalatnya masih bolong-bolong justru aman-aman saja dan tenang-tenang saja, karena hampir tanpa ada yang mempedulikan dan mempermasalahkannya (?). Begitu pula dengan masalah-masalah yang lainnya.
- Kondisi yang tidak kalah memiriskan terjadi dalam bidang dakwah dan dalam konteks pola hubungan antar kelompok, organisasi, jamaah dan harakah dakwah Islam yang sebenarnya secara umum masih berada di bawah PAYUNG BESAR Ahlussunnah Waljamaah. Karena semuanya memang tetap berkomitmen dengan prinsip-prinsip ajaran Islam menurut Ahlussunnah Waljamaah. Baik dalam hal rukun iman, rukun Islam, maupun dalam hal keteladanan dan panutan utama sesudah Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam, yakni pada generasi sahabat, tabiin dan tabiit-tabiin. Tapi toh antar mereka, meskipun begitu, masih lebih dominan pola sikap yang saling bertentangan, berseteru dan bahkan bermusuhan. Tentu dengan akibat buruk yang tak terhitung jumlahnya dan harga sangat mahal sekali yang harus dibayar dengan terkorbankannya berbagai kepentingan dan kemaslahatan besar bagi Islam, dakwah dan kaum muslimin, dalam berbagai aspek kehidupan. Baik dalam bidang dakwah sendiri, dalam bidang pendidikan, sosial, ekonomi, hukum, maupun dalam bidang politik dan lain-lain. Dan yang umumnya menjadi penyebab, tiada lain ya ”hanya” masalah-masalah khilafiyah furu’iyah itu tadi! Wallahul Musta’an!
- Bahkan di dalam satu organisasi dan gerakan dakwah sendiri, banyak sekali terjadi permasalahan besar, perselisihan akut, dan keterbelahan menyedihkan diantara para elit pimpinan, tokoh, pengurus dan anggotanya yang tak terhindarkan, hanya diakibatkan oleh dominannya kerancuan bahkan kesemerawutan persepsi dalam penentuan skala prioritas sesuai kaidah fiqih aulawiyat! Dimana kerancuan dan kesemerawutan persepsi tersebut tak jarang berujung pada kondisi buruk sekali yang sangat memprihatinkan dan memiriskan. Karena satu sama lain bisa sampai saling tuduh dan saling tuding dengan penyimpangan, kesesatan, pengkhianatan dan semacamnya.
FAKTOR PENENTU TINGKAT AULAWIYAT
PERTAMA: Faktor dalil syar’i. Ini merupakan faktor penentu tingkat/peringkat/skala aulawiyat yang paling utama. Seperti yang telah dipaparkan di muka bahwa, penetapan skala prioritas dan peringkat-peringkat di antara berbagai aspek masalah akidah, akhlak, ibadah, syariah, muamalah dan lain sebagainya, sudah ada di dalam ajaran Islam itu sendiri, melalui berbagai dalil syar’inya di dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan lain-lain. Baik yang bersifat tekstual maupun kontekstual. Dan berikut ini sekadar contoh tambahan selain yang telah dikutip diatas.
- Firman Allah (yang artinya): ” Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil Haram, kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian serta bejihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang dzalim. Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan. Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan” (QS. At-Taubah: 19 – 20).
- Rasulullah SAW. bersabda (yang artinya): “Sesungguhya Allah Ta’ala berfirman (dalam hadits qudsi yang artinya): ‘Barangsiapa memusuhi seorang wali-Ku maka Aku telah mengumumkan perang terhadapnya. Dan tidaklah seorang hamba ber-taqarrub (mendekatkan diri) kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai selain apa-apa yang telah Aku wajibkan kepadanya. Dan hamba-Ku (setelah melakukan yang wajib-wajib) akan selalu mendekatkan diri kepada-Ku dengan nawafil (perkara-perkara sunnah) sampai Aku mencintainya…” (HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah ra.).
- Hadits: ”Shalat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendirian” (HR. Muttafaq ’alaih dari Ibnu Umar ra.).
- Hadits: ”Ribath (bertahan di medan jihad) sehari semalam lebih baik daripada berpuasa plus qiyamullail sebulan penuh” (HR. Muslim, Ahmad dan At-Tirmidzi dari Salman ra.).
- Hadits: ”(Sedekah) satu dirham bisa mengungguli (sedekah) seratus ribu dirham. Dimana ada seseorang memiliki harta dua dirham saja, lalu ia mengambil satu dirham darinya dan mensedekahkannya (berarti ia telah bersedekah dengan separuh harta miliknya). Sementara ada orang lain memiliki harta yang sangat banyak sekali, lalu ia mengambil seratus ribu dirham dari hartanya yang melimpah ruah itu dan mensedekahkannya (yang belum tentu mencapai satu % dari harta miliknya)” (HR. An-Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim dari Abu Hurairah ra.).
- Hadits: ”Satu dinar engkau infakkan (dalam jihad) fi sabilillah, satu dinar lain engkau infakkan untuk memerdekakan budak, satu dinar lagi engkau sedekahkan kepada seorang miskin, dan satu dinar terakhir engkau infakkan untuk nafkah keluargamu. Yang paling besar pahalanya adalah yang engkau infakkan kepada keluargamu” (HR. Muslim dari Abu Hurairah ra.).
- Dan lain-lain.
KEDUA: Faktor pertimbangan kemaslahatan dan kemadharatan. Baik berdasarkan fakta kasat mata, maupun sesuai asumsi dan prediksi kategori ”ghalabatudz-dzann” (dugaan/prediksi kuat) dengan memperhatikan kemungkinan dampak. Berarti disini sangat dibutuhkan ”fiqhul ma-alat”. Tentu sudah pasti disamping sebelumnya: ”fiqhul muwazanat”. Dan terkait penentuan peringkat aulawiyat berdasarkan pertimbangan faktor kemaslahatan dan kemadharatan ini, bisa dilihat sebagian kaidahnya di bawah setelah ini insyaallah (Kaidah-Kaidah dalam Fiqih Aulawiyat). Dimana antara lain misalnya bahwa, upaya mencegah kemadharatan harus lebih diutamakan daripada upaya menghadirkan kemaslahatan (دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ). Mencegah kemadharatan yang lebih besar dan luas harus lebih didahulukan daripada mencegah kemadharatan yang lebih kecil dan terbatas. Upaya menghadirkan kemaslahatan dan kemanfaatan yang lebih besar dan luas lebih diprioritaskan daripada mengupayakan kemaslahatan yang lebih kecil dan terbatas. Dan begitu seterusnya.
KETIGA: Faktor situasi dan kondisi. Dimana faktor ini sendiri, pada gilirannya, sangat ditentukan dan dipengaruhi oleh banyak faktor lain seperti misalnya: faktor perubahan atau pergantian zaman, faktor perbedaan tempat, faktor peralihan marhalah (era/periode/tahapan), faktor terjadinya peristiwa/kejadian tertentu, faktor ketersediaan kemampuan/potensi/sumber daya/daya dukung/peluang (ini insyaallah dipisahkan dalam faktor keempat secara khusus), dan lain-lain. Dan itu baik bagi individu maupun kelompok, bagi perorangan aktivis dakwah maupun bagi setiap harakah. Nah dalam konteks ini, salah satu bidang ilmu yang paling dibutuhkan tentu saja adalah ”fiqhul waqi’” (fiqih realitas).
Maka, dengan demikian, penentuan skala aulawiyat, baik dalam amal ibadah maupun dalam perjuangan dakwah, bisa dan harus berbeda-beda dari zaman ke zaman, dari masa ke masa, dari era ke era, dari marhalah ke marhalah, dari tempat ke tempat, dari negara ke negara, dari wilayah ke wilayah, dari daerah ke daerah, dari peristiwa ke peristiwa, dari kejadian ke kejadian, dan begitu seterusnya. Karena umumnya sikon (situasi dan kondisi) masing-masing memang telah berbeda dengan yang lain. Sehingga sering dikatakan misalnya bahwa, setiap marhalah (era) memiliki kondisi dan situasinya (sendiri yang berbeda dengan marhalah lain), qadhaya-qadhaya-nya, problematika-problematikanya, tantangan-tantangannya, solusi-solusinya, dan tokoh-tokohnya yang cocok (لِكُلِّ مَرْحَلَةٍ ظُرُوْفُهَا وَأحْوَالُهَا وَقَضَايَاهَا وَمُشْكِلاَتُهَا وَتَحَدِّيَاتُهَا وَحُلُوْلُهَا وَرِجَالُهَا). Maka aulawiyat pada era generasi khalafus saleh misalnya tak sedikit yang sudah berbeda dengan aulawiyat pada era generasi salafus saleh sebelumnya , apalagi dengan era dan zaman kita sekarang.
Sebagai contoh misalnya aulawiyat dalam sikon perang tentu pasti berbeda dengan aulawiyat pada sikon damai. (Dalam konteks ini Syaikh Said Hawwa menyebutkan empat hak “al-huquq al-arba’ah” [الحُقُوْقُ الأَرْبَعَةُ] yakni: hak ilmu ”haqqul ’ilmi” [حَقُّ العِلْمِ], hak tarbiyah ”haqqut tarbiyah” [حَقُّ التَّرْبِيَةِ], hak dakwah ”haqqud da’wah” [حَقُّ الدَّعْوَةِ] dan hak sikon perang ”haqqul ma’rakah” [حَقُّ المَعْرَكَةِ]). Berikutnya aulawiyat pada saat ke-jahil-an tentang Islam merata dan ulama rujukan langka tentu berbeda dengan aulawiyat ketika ilmu syar’i tersebar dan ulama eksis dimana-mana. Aulawiyat pada musim paceklik panjang berbeda dengan aulawiyat pada ”musim” masyarakat sejahtera. Aulawiyat pada musim wabah merajalela berbeda dengan aulawiyat pada ”musim” rakyat sehat sentosa. Aulawiyat pada ”musim” musibah dan bencana melanda: tsunami, banjir, gunung meletus, tanah longsor, kecelakaan, kebakaran, asap, dan seterusnya, tentu berbeda dengan aulawiyat pada saat kehidupan terbebas dari itu semua. Dan seterusnya, dan seterusnya.
Oleh karena itu Imam Ibnul Qayyim menyatakan yang intinya bahwa, sesudah keimanan dan tauhid, sebenarnya tidak ada suatu amal ibadah tertentu yang secara mutlak dan permanen merupakan amal ibadah yang paling afdhal kapanpun dan bagi siapapun. Melainkan ke-afdhal-an itu akan berbeda-beda sesuai perbedaan orang, zaman, tempat, situasi dan kondisi. Lalu beliau memberi contoh, misalnya saat ke-jahil-an tentang Islam merata di masyarakat, maka amal ibadah yang paling afdhal adalah menyebarkan ilmu. Saat musim kelaparan dan paceklik berkepanjangan, maka bersedekah makanan merupakan amal ibadah yang paling prioritas. Dan begitu selanjutnya.
Sebagai tambahan, jika kita menoleh jauh ke belakang pada kisah perjuangan dakwah para nabi dan rasul ’alaihimus-salam, maka dengan sangat jelas dan mudah kita akan dapati adanya perbedaan yang sangat mencolok dalam penentuan prioritas issue dan tema dakwah antar mereka. Ya tentu saja maksudnya adalah dalam hal prioritas issue/topik dakwah setelah tema prioritas yang paling prioritas yakni masalah tauhid yang pasti sama semua. Dan hal itu sangat ditentukan dan dipengaruhi oleh situasi, kondisi dan keadaan ummat atau kaum yang dihadapi oleh setiap nabi dan rasul ’alaihis-salam itu. Sehingga misalnya, prioritas issue/topik dakwah Nabi Nuh dan Nabi Ibrahim ’alaihimassalam yang diutus kepada kaum penyembah sekaligus pembuat berhala, berbeda dengan prioritas issue/topik dakwah Nabi Luth ’alaihissalam yang menghadapi kaum durjana penyuka sesama jenis. Lalu prioritas issue/topik dakwah Nabi Hud ’alaihissalam dengan kaum ’Ad dan Nabi Shalih ’alaihissalam dengan kaum Tsamud, yang terkenal dengan kesombongan dan kecongkakan masing-masing karena merasa diri kuat dan hebat, berbeda dengan prioritas issue/topik dakwah Nabi Syu’aib ’alaihissalam dengan kaum Madyan yang terkenal curang dalam timbangan dan takaran. Dan begitu pula seterusnya dengan nabi-nabi dan rasul-rasul ’alaihimussalam yang lain.
Pada generasi-generasi terdahulu dari ummat inipun juga demikian, baik dari kalangan salafus-saleh maupun khalafus-saleh-nya. Dimana setiap generasi atau periode dari mereka hampir selalu memiliki prioritas-prioritas issue/tema dakwah dan masalah tertentu yang secara umum berbeda dengan prioritas generasi atau periode yang lain. Oleh karena itu, jika ada kalangan aktifis sekarang, di zaman ini, yang ingin hanya meng-copy paste saja seluruh prioritas issue sentral dakwah dari para generasi terdahulu, karena ingin membuktikan ke-salafiyahan-nya misalnya, maka itu berarti pertanda kelemahan fiqih dan pemahaman pada mereka!
KEEMPAT: Faktor momentum. Di dalam kehidupan ini, sebagai salah satu bentuk keluasan rahmat-Nya, Allah Ta’ala senantiasa menyediakan momentum-momentum istimewa yang bisa membuat ibadah-ibadah dan amal-amal tertentu menjadi lebih prioritas dan lebih spesial karenanya. Baik itu berupa momentum waktu istimewa seperti bulan Ramadhan misalnya, atau momentum tempat seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, maupun momentum peluang amal ibadah tertentu yang sangat spesial karena faktor apapun selain itu. Maka
Misalnya kita ambil contoh momentun teristimewa bulan suci Ramadhan yang telah disepakati keistimewaannya yang luar biasa oleh seluruh ummat Islam, berdasarkan dalil yang sangat banyak sekali. Antara lain hadits berikut (yang artinya): “Apabila bulan Ramadhan telah tiba, maka pintu-pintu Surga dibuka selebar-lebarnya, pintu-pintu Neraka ditutup serapat-rapatnya, dan syetan-syetan pengganggu dibelenggu/dirantai seerat-eratnya” (HR.Muttafaq ‘alaih). Dengan keistimewaan tersebut, jenis amal ibadah apapun memang akan menjadi lebih istimewa saat dilakukan pada bulan Ramadhan, dibandingkan waktu selainnya. Namun, meskipun begitu, tetap saja ada amal ibadah spesial tertentu yang lebih diprioritaskan padanya daripada lainnya. Dan prioritas amal ibadah spesial pada bulan Ramadhan, secara umum, minimal ada tujuh:
- Puasa yang tentu saja merupakan primadona utama.
- Shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah wabilkhusus
- Tilawah Al-Qur’an. Sampai-sampai para ulama salafus saleh dan khalafus saleh dulu biasa meliburkan seluruh majelis taklim mereka selama Ramadhan, agar bisa lebih total dalam upaya mengistimewakan bulan termulia dengan tilawah sebanyak-banyaknya.
- Dzikir, doa dan istighfar. Karena Ramadhan memang merupakan salah satu momentum terspesial bagi pengabulan doa dan pengampunan dosa.
- I’tikaf, khususnya pada sepuluh malam terakhir, sebagai sarana terbaik untuk menggapai kemuliaan lailatul qadar.
- Infak dan sedekah sesuai teladan Baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
- Berumrah di bulan Ramadhan yang bernilai pahala setara dengan haji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Itulah tujuh amal ibadah terspesial dan teristimewa yang sangat dianjurkan agar lebih diprioritaskan, selagi bisa, selama bulan suci nan mulia. Dimana kaidahnya, selama memiliki kemampuan dan keleluasaan, hendaknya masing-masing kita senantiasa bermujahadah (berupaya keras seoptimal mungkin) untuk mengistimewakan, memprioritaskan dan mengutamakannya atas amal-amal lainnya. Itu bagi siapa saja yang secara umum berada dalam kesanggupan, kelonggaran dan keleluasaan.
KELIMA: Faktor kemampuan, kelebihan, potensi, kompetensi, kapasitas, amanah dan mas’uliyah yang dimiliki serta peluang, sumber daya dan daya dukung yang tersedia, juga sangat menentukan urutan skala prioritas amal ibadah dan dakwah bagi seseorang atau suatu lembaga. Sehingga aulawiyat bagi ulama misalnya pasti berbeda dengan aulawiyat bagi orang awam. Aulawiyat bagi siapapun yang diberi karunia kemampuan ilmu, potensi, kompetensi dan profesi tertentu atau keahlian apapun di bidangnya masing-masing sudah barang tentu berbeda dengan aulawiyat bagi yang tidak memiliki potensi-potensi, kelebihan-kelebihan dan keahlian-keahlian tersebut. Aulawiyat bagi pemimpin/tokoh/mas’ul (sesuai tingkat kepemimpinan, kapasitas ketokohan dan level mas’uliyah masing-masing) jelas sekali berbeda dengan aulawiyat bagi masyarakat kebanyakan. Aulawiyat bagi orang kaya berbeda dengan aulawiyat bagi orang fakir miskin. Aulawiyat bagi laki-laki secara umum sangat berbeda dengan aulawiyat bagi perempuan (“وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأُنْثَى”). Aulawiyat bagi seorang suami juga sangat berbeda dengan aulawiyat bagi seorang istri. Aulawiyat bagi orang tua berbeda dengan aulawiyat bagi anak. Aulawiyat bagi pelajar dan mahasiswa berbeda dengan aulawiyat bagi selain mereka. Aulawiyat bagi yang telah berkeluarga berbeda dengan aulawiyat bagi yang masih bujang/lajang. Aulawiyat bagi yang anaknya sepuluh misalnya berbeda dengan aulawiyat bagi yang anaknya hanya dua atau apalagi satu. Dan begitu seterusnya.
- Imam Malik rahimahullah dikisahkan pernah menulis surat balasan kepada seorang ulama zuhud ahli ibadah sahabat beliau dengan mengatakan (yang intinya begini): Sesungguhnya Allah Ta’ala telah membagi-bagi potensi dan kecenderungan (muyul) untuk amal diantara hamba-hamba-Nya (secara berbeda-beda), sebagaimana Dia telah membagi-bagi rezeki diantara mereka (secara berbeda-beda pula). Sehingga, karenanya, di dalam amal dan ibadahpun mereka berbeda-beda. Dimana ada orang yang lebih kuat muyul dan kecenderungan serta kesiapannya dalam memperbanyak ibadah shalat, dzikir, i’tikaf dan tilawah misalnya, tapi tidak seperti itu dalam hal ibadah puasa. Sementara ada yang lebih cenderung dan lebih semangat dalam beramal sedekah, infak dan bakti sosial misalnya, tapi justru tidak seperti itu dalam hal ibadah-ibadah ritual mahdhah. Sebagaimana ada orang-orang lainnya lagi yang lebih banyak menfokuskan diri dalam rangka menyebarkan ilmu misalnya, atau mendidik, atau melakukan penelitian dan kajian, atau berdakwah, atau ber-amar b,ilma’ruf wan-nahi ’anil munkar, atau berjihad (secara benar), dan lain-lain. Nah siapapun yang beramal lebih banyak di bidang tertentu sesuai dengan potensi, kelebihan dan keahlian diri yang telah dibagikan oleh Allah kepadanya, maka sungguh ia telah berada di dalam kebaikan dan kemuliaan.
- Adapun tentang hikmah mengapa Allah membeda-bedakan pembagian potensi, kelebihan dan keahlian serta kecenderungan diantara hamba-hamba-Nya seperti itu, maka tentu sudah sangat jelas sekali bagi siapapun yang memahami tabiat hidup ini. Ya antara lain, karena bidang dan aspek kehidupan ini memang sangat banyak dan sangat beragam sekali. Sementara potensi dan kemampuan setiap orang telah diciptakan oleh Allah dengan segala keterbatasan yang tidak memungkinkannya untuk mengisi dan menutup kebutuhan seluruh bidang kehidupan itu. Maka Allah-pun, dengan hikmah-Nya, sengaja membeda-bedakan pemberian potensi dan kelebihan diantara ummat manusia, agar antar satu sama lain bisa saling berbagi peran, saling mengisi, saling menutupi, saling melengkapi dan saling menyempurnakan dalam memenuhi kebutuhan serta tuntutan bidang-bidang kehidupan yang banyak dan beragam tersebut. Dimana hanya dengan cara saling melengkapi dan saling berbagi peran itulah hidup ini akan bisa berjalan dengan baik.
- Lalu, dengan adanya fakta pembagian potensi yang berbeda-beda tersebut, kitapun bisa memahami dan memaknai bahwa, sebenarnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyiapkan bidang peran tertentu bagi setiap orang untuk ditunaikan olehnya di dalam kehidupan ini. Ya apa lagi kalau bukan peran tertentu khusus yang sesuai dengan potensi, kemampuan dan kelebihan diri yang dikaruniakan oleh Allah kepadanya? Ditambah lagi sebagaimana kita ketahui bahwa, jalan kebaikan, sarana ketaatan, wasilah pahala, dan ”pintu” Surga itu banyak serta beragam sekali. Nah, mengapa orang-orang berimana bisa masuk Surga dari pintu yang berbeda-beda? Tiada lain kecuali karena amal ketaatan dan peran kebaikan yang mereka lebih istimewakan selama hidup di dunia, sesuai potensi dan kelebihan masing-masing, memang beragam dan berbeda-beda. Jadi ketika Allah mengaruniakan nikmat-Nya berupa potensi, kelebihan dan keahlian diri di bidang tertentu kepada seseorang diantara kita, maka mestinya ia harus mengerti, memahami dan menyadari bahwa, dengan begitu, seolah-olah Allah telah mengirimkan pesan khusus kepadanya yang kira-kira isinya begini: Ingat, sesuai bidang potensi, kelebihan dan keahlian yang Aku bagikan kepadamu itulah peran utamamu di dalam hidup dan sekaligus jalan serta pintu spesialmu menuju Surga! Maka janganlah justru kamu tinggalkan untuk sibuk mencari bidang peran, jalan dan pintu lain!!! Harap dicamkan!
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya): Barangsiapa berinfak dengan sepasang (harta miliknya) di jalan Allah, maka ia akan dipanggil dari pintu-pintu Surga (yang berbeda-beda): Hai hamba Allah! Sungguh ini lebih baik (baik sekali). Lalu barangsiapa termasuk ahli shalat, maka ia akan dipanggil (agar masuk Surga) dari pintu shalat. Barangsiapa termasuk ahli jihad, maka ia akan dipanggil (agar masuk Surga) dari pintu jihad. Barangsiapa termasuk ahli puasa, maka ia akan dipanggil (agar masuk Surga) dari pintu Ar-Rayyan. Barangsiapa termasuk ahli sedekah, maka iapun akan dipanggil (agar masuk Surga) dari pintu sedekah. Lalu Sahabat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata : Ya Rasulallah, …. adakah orang yang akan dipanggil dari semua pintu itu? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: Ya, ada, dan aku harap engkau adalah salah seorang diantara mereka” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
- Oleh karena itu, dalam konteks ini, sangat urgen sekali bagi setiap muslim/muslimah untuk ber-ta’aruf sebaik mungkin dengan dirinya sendiri dalam rangka mengenali nikmat potensi dan kelebihan diri yang Allah karuniakan dan bagikan kepadanya. Karena dengan begitu ia akan bisa mensyukurinya sesuai perintah agama. Dan salah satu bentuk syukur terbaik atas nikmat potensi dan kelebihan diri itu adalah dengan menjadikannya sebagai sarana bagi prioritas amal ibadahnya, juga prioritas bidang kontribusinya dalam dakwah disamping sekaligus merupakan prioritas perannya di dalam kehidupan secara umum.
- Jadi dengan semua pemaparan diatas itu, insyaallah telah gamblang-lah bagi kita semua bahwa, salah satu faktor penentu utama bidang prioritas amal, ibadah, kontribusi dan peran bagi seseorang diantara kita adalah faktor potensi, kemampuan, kelebihan dan keahlian diri yang dimilikinya. Maka hendaklah ia mengoptimalkannya. Dan sekaligus hendaklah berhati-hati jangan sekali-kali malah meninggalkannya untuk mengejar prioritas amal dan peran pada selain bidang potensi dan kelebihannya! Karena Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali memasukkan orang yang seperti itu ke dalam kategori orang-orang yang tertipu dan terpedaya oleh diri sendiri (مِنَ المَغْرُوْرِينَ). Beliau lalu memberi contoh seperti orang kaya raya yang diberi nikmat harta melimpah oleh Allah Ta’ala. Dimana, sesuai kaidah diatas, itu berarti bahwa, amal ibadah prioritas baginya yang sekaligus merupakan jalan dan pintu utama baginya untuk masuk Surga adalah dengan memperbanyak jenis amal ibadah harta seperti berzakat, berinfak, bersedekah, menyelamatkan orang yang kelaparan, menolong orang yang terlilit hutang, membiayai pengobatan orang-orang sakit, menyantuni korban bencana, mengongkosi perjuangan dakwah, mendanai pendidikan, membangun masjid, mendirikan sekolah, mendonaturi pesantren dan lain sebagainya sejenis itu. Akan tetapi ia tidak melakukan itu semua, atau sangat minim sekali kontribusinya pada bidang-bidang sosial itu, melainkan justru lebih sibuk ”merebut” lahan prioritas amal ibadah orang-orang fakir miskin, dengan banyak shalat, i’tikaf, tilawah Al-Qur’an, puasa dan semacamnya! Ya Imam Al-Ghazali rahimahullah menjuluki orang ”saleh salah alamat” seperti itu sebagai orang maghrur (tertipu dan terpedaya dengan dirinya sendiri). Kemudian beliau mengutip kalimat luar biasa dalam maknanya yang tertulis dengan tinta emas dari salah seorang ulama salaf ahli zuhud. Beliau adalah Imam Bisyr Al-Hafi rahimahullah, dimana pernah disampaikan kepada beliau tentang seorang kaya raya yang banyak sekali ibadah shalat dan puasanya. Maka beliaupun berkomentar: Sungguh kasihan sekali dia, meninggalkan ”lahan”-nya sendiri dan malah masuk ke dalam ”lahan” orang lain! Ini terjemahan bebas dari kalimat asli yang berbunyi: (المِسْكِيْنُ تَرَكَ حَالَهُ وَدَخَلَ فِيْ حَالِ غَيْرِهِ) (Al-Ihya’ oleh Imam Al-Ghazali: 3/402).
- Selanjutnya silakan diqiyaskan atau dianalogikan ke contoh diatas semua kondisi serupa dengan pelaku dan keahlian yang berbeda-beda, namun secara umum ”mengidap penyakit” yang sama. Dimana masinng-masing, sangat mungkin termasuk juga kita di dalamnya, meninggalkan dan menelantarkan lahan prioritas amal serta perannya, sesuai kelebihan dan keahliannya, tapi justru lebih sibuk dan lebih asyik masuk bahkan mungkin sampai ”merebut” lahan prioritas amal dan peran orang lain. Seperti misalnya ulama yang meninggalkan dan mengabaikan lahan asasinya dengan menyebarkan ilmu, tapi justru lebih memilih masuk ke lahan prioritas amal ibadah orang awam. Atau sebaliknya, orang awam yang memaksakan diri masuk ke lahan prioritas ulama. Atau juga seorang profesional di bidang keahlian apapun yang meninggalkan lahan prioritasnya sebagai profesional di bidangnya, tapi malah lebih asyik masuk ke lahan prioritas kalangan non profesional. Apalagi seorang pemimpin, pejabat, tokoh, mas’ul dan pengemban amanah tertentu yang mengabaikan lahan prioritasnya sebagai pemimpin, tokoh dan mas’ul, tapi justru lebih memilih masuk ke lahan prioritas orang kebanyakan. Seperti juga seorang laki-laki yang meninggalkan lahan prioritasnya sebagai laki-laki, tapi malah masuk ke lahan prioritas perempuan. Atau sebaliknya, seorang perempuan yang meninggalkan lahan prioritasnya sebagai perempuan, tapi justru lebih sibuk ”memaksakan diri” masuk ke lahan prioritas kaum laki-laki. Seorang suami yang menelantarkan lahan prioritasnya sebagai kepala keluarga, tapi malah lebih asyik masuk ke lahan prioritas istrinya. Atau juga sebaliknya, seorang istri yang mengabaikan lahan prioritasnya sebagai istri dan ibu rumah tangga, tapi justru lebih mengutamakan masuk ke lahan prioritas suaminya. Ada pula orang tua yang menyia-nyiakan lahan prioritasnya sebagai orang tua, tapi justru lebih memilih masuk ke lahan prioritas anaknya. Lalu seseorang yang telah berkeluarga namun meninggalkan lahan prioritasnya sebagai orang berkeluarga, dan justru tetap masuk ke lahan prioritas orang bujang/lajang. Demikian pula pemilik sepuluh anak misalnya yang mengabaikan lahan prioritasnya, dan malah masuk ke lahan prioritas pemilik dua atau bahkan seorang anak saja. Lalu contoh terakhir misalnya juga seperti seorang pelajar/mahasiswa yang meninggalkan lahan prioritasnya sebagai pelajar/mahasiswa, dan justru lebih sibuk masuk ke lahan prioritas non pelajar/mahasiswa. Dan seperti itu seterusnya, bisa ditambahkan dengan contoh-contoh lain yang berbeda-beda.
- Demikian pula misalnya dalam konteks institusi pendidikan, lembaga sosial, organisasi massa, gerakan dakwah, partai politik dan semacamnya, dalam menggariskan dan mencanangkan agenda, program serta daftar prioritas-prioritasnya, haruslah mengacu, mempertimbangkan dan mendasarkannya pada faktor ketersediaan sumber daya, daya dukung, potensi, peluang dan semacamnya yang dimiliki.
Kaidah-Kaidah dalam Fiqih Aulawiyat:
- Mendahulukan ilmu dan pemahaman atas perkataan dan amal perbuatan.
- Mendahulukan aqidah dan iman atas amal perbuatan.
- Mendahulukan yang fardhu dan wajib atas yang nafilah dan sunnah.
- Mendahulukan yang fardhu ’ain atas yang fardhu kifayah.
- Mendahulukan fardhu ’ain yang lebih penting atas fardhu ’ain yang lebih rendah tingkat kepentingannya.
- Mendahulukan fardhu kifayah yang lebih penting atas fardhu kifayah yang lebih rendah tingkat kepentingannya.
- Mendahulukan fardhu kifayah yang tidak ada pelakunya atas fardhu kifayah yang sudah ada pelakunya.
- Mendahulukan yang disepakati atas yang diperselisihkan.
- Mendahulukan yang manfaatnya lebih luas atas yang manfaatnya terbatas.
- Mendahulukan yang global (kulliyat) atas yang spesifik (juz’iyat).
- Mendahulukan yang prinsip (ushul) atas yang cabang (furu’)
- Mendahulukan yang penting dan mendesak atas yang penting tetapi tidak mendesak (mendahulukan yang harus disegerakan atas yang bisa ditunda).
- Mendahulukan yang primer (dharuriyat) atas yang sekunder (hajiyat) dan tersier (tahsiniyat)
- Mencegah kemadharatan didahulukan atas mendatangkan kemanfaatan
- Mencegah kemadharatan yang lebih besar atas mencegah kemadharatan yang lebih kecil.
- Mendahulukan kemaslahatan yang lebih besar atas kemaslahatan yang lebih kecil.
- Mendahulukan kemaslahatan umum (orang banyak) atas kemaslahatan khusus dan individual.
- Mendahulukan substansi atas kemasan (format).
- Mendahulukan kualitas atas kuantitas.
- Dan lain-lain.
bagus
boleh request gk