DEFINISI : Fiqhul waqi’ berarti penguasaan, pengetahuan, dan pemahaman tentang kondisi kekinian dan realitas kontemporer, baik secara internal (umat Islam) maupun eksternal (umat-umat non Islam), yang meliputi aspek-aspek kekuatan dan kelemahan, kelebihan dan kekurangan, dan faktor-faktor yang melatarbelakanginya, hal mana akan berpengaruh terhadap fatwa para ulama, dakwah para dai, dan penyikapan-penyikapan kaum muslimin dalam kehidupan.
LANDASAN : Landasan fiqhul waqi’ adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, dan As-Sirah. Contoh : perhatian besar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum terhadap peperangan yang terjadi antara dua kekuatan adidaya waktu itu : Romawi dan Persia, seperti yang dikisahkan di awal QS Ar-Ruum.
Urgensi (Pengaruh-pengaruh Positif) Fiqhul Waqi’
- Pengaruh positif terhadap kebenaran dan ketepatan fatwa
- Berdakwah dengan hikmah dan kejelasan persepsi
- Pengaruh positif terhadap pengambilan kesimpulan yang benar, penilaian yang tepat, dan penyikapan yang proporsional
- Pengaruh positif terhadap sistem tarbiyah (pembinaan) yang menyeluruh
- Pengaruh positif terhadap pandangan jauh ke depan dan perencanaan yang matang
- Pengaruh positif pada sikap waspada terhadap agenda-agenda tersembunyi musuh dan upaya menggagalkan konspirasi mereka
- Pengaruh positif terhadap pemeliharaan kehormatan dan kredibilitas ulama
- Pengaruh positif terhadap kesadaran akan tanggung jawab dan upaya menghadapi tantangan
- Pengaruh positif terhadap upaya meningkatkan kualitas umat Islam, secara intelektual maupun politis
Sumber-sumber Fiqhul Waqi’
- Al-Qur’an dan tafsirnya
- Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
- Sirah dan biografi salafush shalih
- Kitab-kitab aqidah dan fiqih
- Kajian sejarah dan fiqhus sunan (fiqih tentang sunnatullah dalam kehidupan)
- Sumber kajian politik
- Sumber media massa
Prinsip-prinsip dan Kaidah-kaidah Fiqhul Waqi’
- Kesadaran dan keyakinan tentang urgensinya
- Pijakan ilmu syar’i yang kokoh
- Keluasan ilmu pengetahuan dan keaktifan mengikuti perkembangannya
- Kemampuan menganalisa, mengaitkan, dan memperbandingkan antar peristiwa dan kejadian
- Interaksi yang positif dengan realitas
- Kemampuan memilih dan memilah sumber dengan tepat
- Tatsabbut dan tabayyun (klarifikasi) dalam menerima dan menyampaikan informasi
- Bersikap seimbang dan proporsional
- Kewaspadaan dalam berinteraksi dan bersikap agar terhindar dari bahaya, kesalahan, dan ketergelinciran
- Tidak berlebihan dalam berspekulasi dan menghindarkan diri dari sikap memastikan apa-apa yang akan terjadi di kemudian hari
- Jangan mengagumi apalagi mengagungkan orang-orang kafir dan orang-orang yang menyimpang.
Bagaimana Ber-ta’aamul (Berinteraksi) dengan Waqi’ ?
= Terhadap waqi’ islami :
- Berusaha memahaminya secara obyektif dan proporsional.
- Menerima, mendukung, dan berupaya untuk memperluas wilayahnya, sesuai dengan kaidah-kaidah fiqih dakwah.
= Terhadap waqi’ non islami (yang menyimpang) :
- Berusaha memahaminya secara obyektif dan proporsional.
- Memiliki sikap dasar menolak dan mengingkarinya.
- Berupaya untuk mengubahnya dengan cara seefektif mungkin yang tidak menimbulkan kemunkaran atau fitnah setara atau bahkan lebih besar lagi, sesuai dengan kaidah-kaidah fiqih taghyir al-munkar (mengubah kemunkaran).